Nasional, WARTAJAYAVISION.COM -Memasuki Tahun Anggaran 2025–2026, tata kelola Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi Bupati, Wakil Bupati, dan Pejabat Eselon II diperketat secara signifikan. Kebijakan ini mengedepankan prinsip good governance, efisiensi belanja daerah, urgensi kepentingan strategis, serta kepatuhan terhadap prosedur perizinan berjenjang.

Pengaturan ini merujuk pada pedoman Kementerian Dalam Negeri, regulasi Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026, serta landasan hukum utama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

—

1. Prinsip Dasar Pelaksanaan

Sebelum pengajuan izin dilakukan, rencana perjalanan wajib memenuhi prinsip-prinsip berikut:

● Selektif dan Mendesak

Perjalanan hanya diperbolehkan untuk kepentingan prioritas tinggi, bersifat strategis, serta tidak dapat diwakilkan.

● Efisiensi Anggaran

Jumlah delegasi dan durasi perjalanan dibatasi seminimal mungkin. Setiap pembiayaan harus rasional dan terukur manfaatnya bagi daerah.

● Prioritas Daring (Online)

Apabila tujuan kegiatan dapat dicapai melalui pertemuan virtual, maka perjalanan fisik tidak direkomendasikan.

—

2. Mekanisme dan Prosedur Perizinan

Prosedur dilakukan secara berjenjang dan ketat.

A. Bupati dan Wakil Bupati

Otoritas Pemberi Izin: Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri.

Tenggat Pengajuan: Minimal 10–14 hari kalender sebelum keberangkatan.

Sistem Pengajuan: Melalui aplikasi perizinan Kemendagri (SIOLA).

Tanpa izin tertulis, perjalanan dinyatakan tidak sah secara administrasi negara.

—

B. Pejabat Eselon II (Kepala Dinas/Badan)

Otoritas Pemberi Izin: Bupati/Wali Kota.

Regulasi Teknis: Diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang merujuk pada regulasi pusat.

—

3. Kelengkapan Dokumen Administrasi

Setiap PDLN wajib dilengkapi dokumen berikut:

1. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

2. Dokumen Pendukung:

Undangan resmi (Letter of Invitation)

Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Jadwal kegiatan (itinerary)

3. Dokumen Keimigrasian & Perizinan:

Paspor dinas

Surat Persetujuan (SP) dari Setneg/Kemendagri

Exit Permit

Rekomendasi visa (jika diwajibkan negara tujuan)

4. Laporan Hasil Perjalanan Dinas, disampaikan setelah kembali sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi manfaat kegiatan.

—

4. Standar Biaya dan Penganggaran (SBM 2026)

Penganggaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Komponen yang Diatur:

Satuan biaya tiket pesawat

Uang harian

Batas tertinggi biaya penginapan

Zona negara tujuan

Pemerintah daerah wajib menyesuaikan APBD melalui Perbup/Perwali agar selaras dengan ketentuan PMK tersebut.

—

5. Sanksi dan Konsekuensi Pelanggaran (PENTING)

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi administratif berat.

Sanksi Terberat:

Pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2).

Konsekuensi Lainnya:

Pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kemendagri (BAP)

Teguran tertulis dari Gubernur atau Mendagri

Program pembinaan khusus tata kelola pemerintahan

Sanksi disiplin ASN bagi Pejabat Eselon II sesuai peraturan disiplin PNS yang berlaku

—

Kesimpulan

Perjalanan dinas luar negeri pada Tahun Anggaran 2025–2026 bukan sekadar persoalan ketersediaan anggaran, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap administrasi negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Seluruh dokumen wajib disiapkan dan diunggah ke sistem perizinan minimal H-14 sebelum keberangkatan untuk menghindari penolakan izin maupun risiko sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara.

Penulis: Teguh AW/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *