JAKARTA, WARTAJAYAVISION.COM – DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati bahwa pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini mencakup Gubernur, Bupati, serta Wali Kota dan wakilnya yang tidak menghadapi sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, di Jawa Barat, dari 27 daerah yang menggelar Pilkada, 11 kepala daerah terpilih harus menunda pelantikannya karena masih dalam proses sengketa di MK. Situasi ini menyebabkan perayaan kemenangan mereka tertunda hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dari total 11 kasus sengketa, sembilan di antaranya terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sementara dua lainnya menyangkut pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sengketa tersebut mencakup Kabupaten Pangandaran, Subang, Bandung, Tasikmalaya, Bogor, Cirebon, Bandung Barat, Cianjur, dan Sukabumi untuk pemilihan Bupati. Sedangkan sengketa pemilihan Wali Kota terjadi di Kota Depok dan Kota Bekasi.

Daftar Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tertunda Pelantikannya

Berikut adalah 11 kepala daerah di Jawa Barat yang belum bisa dilantik pada 6 Februari 2025 karena masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK:

  1. Asep Japar – Andreas (Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi) – Perkara No. 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon: Iyos Somantri dan Zainul S.)
  2. Dadang Supriatna – Ali Syakieb (Bupati dan Wakil Bupati Bandung) – Perkara No. 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon: Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan)
  3. Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi) – Perkara No. 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (pemohon: Heri Koswara dan Sholihin)
  4. Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi (Bupati dan Wakil Bupati Cianjur) – Perkara No. 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon: Herman Suherman dan R.A Muhammad Solih Ibang)
  5. Reynaldi Putra – Agus Masykur Rosyadi (Bupati dan Wakil Bupati Subang) – Perkara No. 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon: H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus)
  6. Supian Suri – Chandra Rahmansyah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok) – Perkara No. 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (pemohon: Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq)
  7. Imron – Agus Kurniawan Budiman (Bupati dan Wakil Bupati Cirebon) – Perkara No. 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon: Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana)
  8. Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz (Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya) – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon: Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi)
  9. Rudy Susmanto – Ade Ruhandi (Bupati dan Wakil Bupati Bogor) – Perkara No. 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon: R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman)
  10. Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail (Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat) – Perkara No. 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon: Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman)
  11. Citra Pitriami – Ino Darsono (Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran) – Perkara No. 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 (pemohon: Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat)

Menunggu Putusan Final MK

Para kepala daerah tersebut harus menunggu putusan MK sebelum bisa dilantik secara resmi. Jika MK menolak gugatan yang diajukan, maka pelantikan dapat segera dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, jika ditemukan pelanggaran serius dan MK memerintahkan pemungutan suara ulang, maka proses pelantikan akan tertunda hingga hasil Pilkada yang baru ditetapkan.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa, pelantikan kepala daerah terpilih tetap berlangsung sesuai jadwal pada 6 Februari 2025 di Jakarta. Prosesi ini akan dipimpin langsung oleh Presiden RI, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *