KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Pemerintah Desa Susukan menggelar acara pembagian sertifikat tanah dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap kedua di halaman balai desa. Acara ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Susukan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, lembaga desa, dan masyarakat setempat.

Dalam wawancara eksklusif dengan Wartajaya Vision, Kuwu Susukan, Saefudin Adiansyah, menjelaskan rincian program ini. “Hari ini, Pemerintah Desa Susukan melaksanakan pembagian sertifikat PTSL tahap kedua sebanyak 406 sertifikat. Pada tahap pertama, kita sudah membagikan 152 sertifikat. Jadi, total sertifikat yang sudah diberikan kepada masyarakat adalah 558 sertifikat. Untuk yang sudah kami masukkan ke BPN, kurang lebih ada 1.200 sertifikat, jadi masih ada sekitar 600 sertifikat yang sedang diproses di BPN. Jika dihitung dari yang sudah diukur, hampir 3.000 bidang tanah telah terdata,” jelasnya.

Saefudin Adiansyah, Kuwu Desa Susukan

Saefudin juga menekankan bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena memberikan kepastian dan perlindungan hak kepemilikan tanah. “PTSL ini merupakan program pemerintah pusat melalui BPN. Program ini sangat bermanfaat karena memberikan kepastian dan melindungi hak kepemilikan tanah. Sertifikat tanah memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan akte lainnya. Biaya pendaftarannya hanya Rp150 ribu, jauh lebih murah dibandingkan pembuatan sertifikat secara reguler,” tambahnya.

 

Dalam sambutannya, Kuwu Saefudin mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Cirebon dan panitia PTSL atas kerja keras mereka. “Saya mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Cirebon dan panitia PTSL atas kerja keras dan dedikasinya. Pentingnya sertifikat tanah tidak bisa diremehkan, karena memberikan kepastian dan perlindungan hak kepemilikan tanah. Saya juga menekankan bahwa biaya untuk program ini hanya Rp150 ribu hingga sertifikat diterima, tanpa biaya tambahan lainnya. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Kuwu atau Pemerintah Desa Susukan meminta biaya tambahan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.

Jumadi, Masyarakat Penerima Sertifikat Tanah Program PTSL

Acara ini mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Jumadi, salah satu warga Desa Susukan yang menerima sertifikat tanah, mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini. Sebelumnya, saya tidak memiliki sertifikat tanah, hanya akte yang kekuatan hukumnya kurang. Sekarang, dengan sertifikat ini, saya merasa lebih aman dan tenang,” ujarnya.

Acara pembagian sertifikat PTSL tahap kedua ini berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari masyarakat. Masyarakat sangat berterima kasih kepada pemerintah atas kemudahan dan kepastian hukum yang diberikan melalui program PTSL ini. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat merasa lebih tenang dan aman karena memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *