BREBES, WARTAJAYAVISION.COM — Proyek pembangunan fasilitas yang disebut-sebut akan digunakan untuk program MBG (Makan Bergizi/Makan Gratis) kembali menjadi sorotan setelah adanya percakapan lapangan yang mengungkap sejumlah fakta penting terkait status lahan, kontraktor pelaksana, hingga target penyelesaian pekerjaan.
Dalam percakapan yang terekam, seorang pekerja bernama Kosim, yang mengaku berada di bawah koordinasi Pak Tito, menjelaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes. Proyek sendiri dikerjakan oleh PT Wahana dengan jumlah pekerja sekitar 17 orang.
Lahan Milik Pemkab, Proyek Dikerjakan PT Wahana
Dalam dialog tersebut, pekerja membenarkan bahwa tanah lokasi pembangunan merupakan aset resmi Pemkab Brebes.
“Kalau tanahnya Pemda, ya,” ungkap seorang pekerja ketika dikonfirmasi mengenai status lahan.
Pekerja juga menyebut bahwa pengerjaan proyek berada di bawah pihak yang disebut bernama Alex, yang menurutnya merupakan orang yang lebih memahami perizinan dan pengelolaan proyek.
Meski demikian, pekerja lapangan tidak mengetahui detail mekanisme penggunaan lahan Pemda, apakah melalui sistem sewa, pinjam pakai, atau kerja sama khusus.

Bangunan Seluas 400 M², Target Selesai Akhir Desember
Dalam pembahasan teknis, pekerja mengungkap:
- Luas bangunan: ± 400 m²
- Dimensi salah satu teras: 20 x 20 meter
- Target penyelesaian: Akhir Desember 2025
Rencana fungsionalisasi: Februari 2026
Fasilitas tersebut disebut dibangun untuk menunjang kegiatan dapur yang berkaitan dengan program MBG.
“Akhir Desember lah, insyaallah,” kata pekerja saat menjelaskan target penyelesaian proyek.
PLT Kepala Dinarpusda Brebes, Hendri Adi Komara, M.Pt, membenarkan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Brebes.
Namun, ia menegaskan bahwa Dinarpusda tidak memiliki kewenangan pada proses atau keputusan penggunaan lahan, meski masih tercatat dalam neraca aset dinas tersebut.
“Tanah itu milik Pemkab Brebes dan bukan kewenangan Dinarpus Brebes. Nilai proyek BGN yang lebih tahu BGN. Masalah kenapa dipilih di situ, itu kewenangannya bagian aset,” jelasnya.
Bagian Aset: Proyek Berasal dari APBN BGN, Pemkab Hanya Menyediakan Tanah
Kepala Bagian Aset Setda Brebes, Dani Nur Setiawan, S.E., M.Akun, mengonfirmasi bahwa pembangunan fasilitas tersebut menggunakan anggaran APBN melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemkab Brebes, menurutnya, hanya bertugas menyediakan lahan sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
“Pembangunan dari APBN BGN, mas. Kalau masalah nilai proyek, kami tidak mengetahui karena Pemda hanya menyediakan tanah saja, dan sudah ada SK Mendagri,” tegas Dani.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses sudah melewati verifikasi dari konsultan perencana, Satuan Kerja PU Jawa Tengah, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Meskipun beberapa informasi teknis sudah terungkap, sejumlah aspek penting masih belum diketahui, di antaranya:
- Skema pemanfaatan lahan Pemda (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan).
- Hubungan resmi antara Alex / PT Wahana dengan program MBG atau pemerintah pusat.
- Definisi formal dan petunjuk teknis MBG di Kabupaten Brebes.
Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan keterbukaan pengelolaan aset daerah serta transparansi penggunaan fasilitas publik.









