INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM – Camat Losarang Boy Billy Prima, S.STP, melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Indramayu (Perbub) Nomor 111 tahun 2021, tentang Hari dan Kerja Kuwu dan Perangkat Desa Cemara kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.

Dalam kesempatan tersebut juga Perangkat pamong Desa Cemara kulon mendapatkan Pembinaan serta Pengarahan dan bimbingan dari Camat Losarang Boy Billy Prima, S.STP, bertempat di Kantor Desa Cemara kulon, dengan tujuan dapat menambah wawasan dan saran pendapat dari kepala wilayah Kecamatan Losarang, Jum’at (26/4/24)

Camat Losarang Boy Billy Prima, S.STP. bersama Kepala Desa Kuwu Sudarno, S.Pd.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Cemara kulon Kuwu Sudarno, S.Pd, perangkat Desa Cemara kulon dari ketua RT, ketua RW, para Kasun/ bekel, para kaur, LPM, BPD , TP.PKK Desa Cemara kulon, dan elemen masyarakat lainya.

Materi yang disampaikan Camat Losarang Boy Billy Prima, S.STP, dalam bimbingannya seputar materi pembinaan terhadap perangkat pamong Desa Cemara kulon, saran dan pendapat, sehingga secara langsung bisa buka dialog serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintahan Kecamatan Losarang maupun tingkat Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam penyampaian paparannya, Saya sebagai Camat Losarang ingin menyampaikan sedikit,”Ya kita baca untuk mengingatkan kembali bahwa kita punya payung hukum terkait jam kerja, yaitu Peraturan Bupati Indramayu Nomor 111 tahun 2021, yang mengatur tentang Hari dan jam kerja serta pakaian dinas, bagi Pa Kuwu dengan pamong desanya, tegas Camat Boy.

Lebih lanjut Camat Boy, secara terperinci disampaikan kepada peserta yang hadir, untuk menjelaskan bahwa peraturan itu diatur terkait hari dan jam kerja, jam kerja aparatur desa ditentukan sebagai berikut, didalam pasal 2, tentang hari dan jam kerja, Yaitu pada hari Senin s/d hari Kamis mulai masuk kerja mulai pukul 7.30 min kemudian ada jedah istirahat mulai pukul 12.00 s/d pukul 13.00, masuk lagi pukul 14.00 s/d pukul 16.00 (4 sore) itu dari hari Senin s/d Kamis.

Khusus untuk hari Jumatnya masuk kerja jam 7.30 karena hari Jum’at ada waktu untuk shalat, waktu istirahatnya pukul 11.30 s/d pukul 12.30, kemudian pukul 13.30 s/d pukul 16.00 waktu pulang, hal ini mohon dipedomani karena itu merupakan peraturan bupati, jelas Camat Boy.

Boy, juga mengatakan “Alhamdulillah, saat ini Ibu Bupati baru dapat penghargaan lagi dari tingkat Nasional Peringkat 4 (empat) dari 414 Kabupaten dan Kota, itu luar biasa, Dan ditingkat Nasional terbaik se-Indonesia, Oleh karenanya kita jaga Pemerintahan Daerah, jadi yang namanya Pemerintahan Daerah dari mulai Pemerintahan Daerah, dinas dinas, kecamatan sampai Pemerintahan Desa, kita ini satu sistem sebenarnya. ” terang Camat Boy.

Perangkat Pamong Desa Cemara kulon beserta Lembaga Desa

Bagi perangkat pamong Desa Cemara kulon, disamping menerima pembinaan oleh Camat Boy, juga Camat Boy melaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 111 Tahun 2021 tentang Hari & Jam kerja, kepada Kuwu dan perangkat pamong Desa Cemara kulon.

Dalam sosialisasinya Camat menyampaikan Kita Harus bangga Mempunyai Pemimpin Bupati Indramayu Ibu Hj. Nina Agustina, karena dalam Kepemimpinan Bupati Hj. Nina Agustina, bisa membawa Kabupaten Indramayu Tempati Peringkat Ke 4 Nasional dari Mendagri.

Camat Losarang Boy juga menyampaikan Kepada Kuwu Dan Perangkat Desa Harus Disiplin Berpakaian Sesuai Peraturan Bupati (Perbilub) yang harus ditaati semua perangkat desa, pungkas Boy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *