Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang menetapkan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini mencakup berbagai jenis tempat seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait tetap terlindungi. Menurutnya, royalti bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap karya seni yang diciptakan.

Hermansyah menyampaikan bahwa dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. Hal ini penting karena musik merupakan salah satu aspek penting dalam budaya dan ekonomi Indonesia.

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK akan bertugas menyalurkan royalti kepada para pemilik hak atas karya yang digunakan.

Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah dan tertib. Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai regulator dan pembina, yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta serta tata cara pemenuhan kewajibannya.

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik seperti di kafe, hotel, bioskop, dan tempat usaha lainnya kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui LMKN.

Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. Peraturan tersebut mengatur fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, serta menegaskan tanggung jawab penyelenggara acara, promotor, dan pemilik usaha untuk membayar royalti.

Selain itu, aturan tersebut juga mengamanatkan transparansi distribusi royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK. Melalui penerbitan surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator serta pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *