BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Pemerintah Kabupaten Brebes hingga saat ini masih memberlakukan retribusi terhadap pembangunan tower atau Base Transceiver Station (BTS) dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Retribusi tersebut dikenakan sebagai bagian dari perizinan bangunan dan pemanfaatan sarana prasarana telekomunikasi.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Juwita Asmara, S.Pd., M.Pd., melalui staf Penata Perizinan Ahli Muda, Yanatun Nihaya, pada Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, tower BTS termasuk kategori bangunan penunjang sarana dan prasarana yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk nilai retribusi sendiri, per satu tower atau BTS bisa mencapai sekitar Rp100 juta.

“Perizinannya hanya dibuat satu kali dan tidak diperpanjang selama bangunan tersebut masih berdiri dan digunakan,” jelas Yanatun.

Ia menegaskan, sebelum pengajuan masuk ke DPMPTSP, pemohon terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) karena pengawasan BTS berada di bawah instansi tersebut.

Selain itu, proses pengajuan izin tower juga harus melalui beberapa tahapan administrasi lain, seperti:

  • PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),
  • rekomendasi lingkungan,
  • rekomendasi Dinkominfotik,
  • hingga pemeriksaan lapangan oleh tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

“Setelah semua tahapan dan penelitian teknis disetujui, baru pemohon dapat melakukan pembayaran retribusi ke DPMPTSP,” tambahnya.

Yanatun juga membantah isu yang beredar bahwa retribusi tower BTS kini seluruhnya sudah ditarik pemerintah pusat.

“Itu tidak benar. Kabupaten Brebes sampai saat ini masih tetap menarik retribusi tower berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025,” tegasnya.

Ia menyebutkan, dalam praktiknya, perusahaan provider biasanya menggunakan jasa konsultan atau tenaga khusus untuk mengurus seluruh proses perizinan tower.

Meski demikian, keberadaan tower BTS masih memunculkan sejumlah kekhawatiran di tengah masyarakat. Beberapa warga mengaku cemas terhadap potensi sambaran petir maupun risiko tower roboh yang dapat membahayakan lingkungan sekitar.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *