Indramayu, wartajayavision.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali melayangkan surat resmi yang menegaskan permintaan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI).

Surat ini menjadi penanda eskalasi tensi antara pemerintah daerah dan komunitas pers yang masih menempati gedung tersebut.

Surat bernomor 00.2.5/2059/BKAD tertanggal 17 Juli 2025 itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025, yang memberi batas waktu pengosongan hingga 23 Juni 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, gedung GPI belum dikosongkan sebagaimana yang diminta.

Dalam surat terbaru yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Aep Surahman, Pemkab Indramayu menegaskan bahwa batas akhir pengosongan adalah Jumat, 18 Juli 2025, pukul 12.00 WIB. Jika tidak dipatuhi, Pemkab akan menurunkan aparat gabungan Satpol PP dan Damkar untuk melakukan penertiban langsung.

Situasi ini memicu kekhawatiran akan potensi konflik terbuka. Beberapa organisasi wartawan yang tergabung di dalam GPI, termasuk PWI Indramayu, dikabarkan berencana bertahan dan menolak pengosongan. Mereka menilai gedung GPI memiliki nilai sejarah dan peran strategis dalam perjalanan pers lokal di Indramayu.

Di sisi lain, puluhan personel Satpol PP mulai disiagakan di sekitar lokasi. Aroma ketegangan kian terasa. Apakah pengosongan ini akan berlangsung damai atau memicu aksi perlawanan dari komunitas wartawan?

Perkembangan situasi ini akan menjadi sorotan utama publik. Semua mata kini tertuju pada GPI menjelang tenggat waktu yang telah ditetapkan. (IP)

Penulis: PransEditor: RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *