BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Dengan adanya aturan Bupati Brebes yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor B/0456/451.12/II/2023, Baznas Brebes mengeluarkan imbauan tertulis kepada seluruh OPD mengenai pemotongan zakat dan infaq bagi ASN.

Dalam aturan tersebut, ASN dengan gaji Rp 5,666 juta ke atas dikenakan zakat sebesar 2,5%, sedangkan ASN dengan gaji di bawah nominal tersebut dikenakan infaq sebesar 1,5%.

Salah satu ASN di Brebes yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena gajinya di bawah Rp 5,6 juta, bahkan hanya Rp 3 juta per bulan. Menurutnya, permasalahan bukan hanya soal keberatan atau tidak, tetapi lebih kepada kejelasan aturan. Jika batas zakat (nisab) yang ditetapkan oleh Baznas adalah Rp 5,6 juta, maka seharusnya pemotongan hanya berlaku bagi ASN golongan 3 dan 4, bukan bagi mereka yang bergaji di bawah nominal tersebut.

“Pada kenyataannya, yang dipotong juga ASN golongan di bawahnya atau mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp 5,6 juta. Jika pemotongannya berupa infaq, seharusnya tidak disamakan dengan zakat, yakni sebesar 2,5%,” ujarnya.

ASN lain yang juga tidak ingin disebut namanya menambahkan, ia berpenghasilan di bawah Rp 3 juta, tetapi tetap dipotong 2,5%, yakni Rp 75.000 setiap bulan.

Menanggapi hal ini, Ketua Harian Baznas Kabupaten Brebes, Toridin, menegaskan bahwa ASN dengan gaji di bawah Rp 5,6 juta hanya dikenakan infaq sebesar 1,5%, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 aturan yang berlaku.

“Nanti saya rekomendasikan mereka masuk ke dalam daftar penerima zakat di Baznas,” jelas Toridin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *