Kasus Anak Bilal Mayit yang Ditetapkan sebagai Tersangka, Polres Binjai Beri Penjelasan
Polres Binjai akhirnya memberikan pernyataan terkait kasus yang melibatkan MY (23), seorang anak bilal mayit atau pemandi jenazah, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi korban penganiayaan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa MY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya NS (21) pada hari Minggu, 25 Maret 2025.
Kronologi Kejadian
Menurut Hizkia, kejadian bermula saat MY sedang bermain biliar bersama empat temannya. Sementara itu, NS bersama pacarnya, SA, juga sedang bermain di tempat yang sama. Masalah muncul ketika SA merasa tidak nyaman karena dilihat oleh MY. Tak lama kemudian, NS dan SA mendekati MY. MY membantah tuduhan SA, sehingga memicu perdebatan.
Perdebatan berubah menjadi cekcok dan berujung pada pertengkaran fisik. NS sempat memukul wajah MY hingga membuatnya terjatuh. Perkelahian pun terjadi. Saat MY dalam posisi terpojok, teman-temannya turun tangan dan menyerang NS.
“Melihat MY dalam kondisi terpojok, teman-temannya membantu dan menganiaya NS,” ujar Hizkia.
Setelah itu, pihak manajemen biliar mencoba melerai mereka. Saat NS keluar dari lokasi, MY masih tidak terima dan menemui NS di pos penjagaan. Di sana, NS kembali dipukul oleh MY dan temannya. Akhirnya, pihak manajemen kembali melerai dan membawa NS ke tempat yang aman, sementara MY dan kawannya pergi meninggalkan lokasi.
Bantahan atas Tuduhan Kriminalisasi
Hizkia menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, NS segera melaporkan ke Polres Binjai. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu teman MY, yakni F, pada 10 Juni 2025. Pada 1 Juli 2025, MY membuat laporan ke Polda Sumut, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Binjai. Pada 30 Juli 2025, polisi menangkap MY dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Pada 1 Agustus, kami juga menangkap NS sebagai tersangka atas laporan MY. Jadi, kami tegaskan tidak ada upaya kriminalisasi. Kami lakukan prosedur hukum sesuai bukti yang ada,” tambah Hizkia.
Sebelumnya, video yang menunjukkan MY sebagai korban penganiayaan namun ditetapkan sebagai tersangka viral di media sosial. Dalam video CCTV singkat tersebut, terlihat MY menggunakan baju biru muda sedang bermain biliar bersama temannya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai. Beberapa saat kemudian, NS dan pacarnya datang dan terjadi percekcokan yang berujung pada penganiayaan.
Tanggapan dari Kuasa Hukum
Batara Nasution, kuasa hukum MY, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Akibat insiden tersebut, MY mengalami luka memar di kepala, badan, mata, dan bibir. Batara menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut pada 1 Juli 2025, dan laporan tersebut dilimpahkan ke Polsek Binjai.
“Kami sudah sampaikan bahwa MY ini korban, bukan pelaku penganiayaan. Bukti CCTV dan visum sudah kami serahkan, tapi MY yang ditetapkan tersangka,” kata Batara.
Ia berharap Presiden Prabowo serta Kapolri Listyo Sigit dapat merespons dengan memberikan keadilan dan membebaskan MY dari kriminalisasi hukum.








