BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Dugaan maraknya penjualan obat-obatan terlarang di sekitar lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Warung yang diduga menjual obat keras golongan tertentu disebut berada di depan SMP Negeri 2 Bulakamba dan seberang SMA Negeri 1 Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah warga dan tenaga pendidik karena diduga menyasar kalangan pelajar SMP, SMA hingga SMK.
Salah satu guru di SMA Negeri 1 Bulakamba yang enggan disebutkan namanya mengatakan, praktik penjualan obat keras diduga sudah berlangsung cukup lama dan membuat para guru khawatir terhadap masa depan generasi muda.
“Yang membeli diduga anak-anak sekolah, mulai SMP sampai SMA dan SMK. Bahkan malam hari juga masih ramai,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, obat-obatan yang diduga diperjualbelikan antara lain jenis Trihexyphenidyl, Nipam, dan Lexotan, yang termasuk obat keras dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Ia mengaku prihatin karena peredaran obat tersebut berada sangat dekat dengan lingkungan sekolah, sehingga dinilai berpotensi merusak mental dan perilaku pelajar.
Bahkan, kata dia, sejumlah ibu-ibu pengajian dan unsur masyarakat disebut berencana melakukan aksi sebagai bentuk keresahan terhadap dugaan peredaran obat tersebut.
“Saya dengar ibu-ibu NU dan ibu-ibu pengajian dari wilayah Grinting juga merasa resah dan ingin ada tindakan nyata,” katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan Eko, salah satu pejabat sipil di Kabupaten Brebes. Ia menilai peredaran obat keras tanpa pengawasan dapat memicu kenakalan remaja dan tindak kriminalitas.
Sementara itu, Kepala Desa Grinting, Soehartono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keresahan masyarakat terkait dugaan penjualan obat keras di wilayah sekitar.
Menurutnya, keberadaan obat-obatan tersebut dapat merusak generasi muda apabila tidak segera ditindak.
“Kalau dibiarkan bisa merusak masa depan pemuda. Bahkan saya pernah ditawari agar menyetujui adanya penjualan obat seperti itu dengan iming-iming uang bulanan Rp2 juta, tapi saya menolak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pengguna obat keras tertentu biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti bertindak nekat, sulit dikendalikan, hingga kehilangan konsentrasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Peredaran obat keras tanpa resep dokter diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur distribusi dan penggunaan sediaan farmasi wajib berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan berwenang.
Masyarakat juga meminta pengawasan di sekitar lingkungan sekolah diperketat demi menjaga keamanan dan masa depan para pelajar.









