Penyegelan Empat Perusahaan Penguasa Lahan di Sumatera Utara
Setelah bencana banjir bandang melanda Sumatera, misteri gelondongan kayu yang terbawa oleh air mulai terungkap. Kini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyegel empat perusahaan penguasa lahan yang diduga melakukan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa dari 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir, 4 sudah disegel dan 8 lainnya segera menyusul.
Penyegelan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum untuk menindak tegas perusakan hutan yang menyebabkan bencana ekologis tersebut. Kemenhut mengumpulkan sampel kayu dan meminta keterangan berbagai pihak. Dari hasil penyelidikan menunjukkan adanya 12 perusahaan yang diduga menyebabkan banjir di Sumatera Utara dan sekitarnya.
Pola dan Modus Pembalakan Hutan
Pembalakan kayu di Sumatra diduga menggunakan modus Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang tidak transparan. Pelaku sering memalsukan dokumen kepemilikan lahan dan memanipulasi laporan hasil produksi kayu (LHP) untuk menutupi aktivitas ilegal. Modus lainnya termasuk pemalsuan peta PHAT, perluasan batas wilayah secara ilegal, dan penggunaan dokumen yang sama berulang kali untuk mengirim kayu melebihi volume yang diizinkan.
Modus-modus ini menyebabkan kerusakan hutan negara dan memperparah kondisi lingkungan yang berkontribusi besar pada bencana banjir dan longsor pada akhir November 2025. PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) adalah individu atau entitas yang memiliki tanah di luar kawasan hutan negara (APL), yang memiliki hak untuk memanfaatkan kayu alami tumbuh di lahan tersebut, namun sering disalahgunakan sebagai modus untuk melegalkan kayu hasil penebangan ilegal dari kawasan hutan lain, terutama melalui pemalsuan dokumen dan manipulasi izin.
Penyalahgunaan Modus PHAT untuk Ilegal Logging:
- Pemalsuan Dokumen: Dokumen kepemilikan lahan atau Laporan Hasil Produksi (LHP) dipalsukan atau dimanipulasi.
- Pencucian Kayu Ilegal: Kayu hasil tebangan liar di hutan negara “dititipkan” atau diregistrasi seolah-olah berasal dari lahan PHAT.
- Perluasan Area (Wilayah): Batas peta PHAT diperluas secara tidak sah agar penebangan masuk ke kawasan hutan negara.
- Modus Pinjam Nama: Pemodal menggunakan nama PHAT masyarakat untuk melegalkan penebangan skala besar.
Untuk sementara ini, keempat subyek hukum yang disegel berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Berikut daftar perusahaan yang disegel:
Areal konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan.
Melansir laman resminya, Toba Pulp Lestari (TPL) kini mengantongi izin untuk mengelola 167.912 hektare (Ha) Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sumatra Utara. Perkebunan yang diotorisasi kepada TPL melalui izin operasi dari Pemerintah Indonesia tersebut berlokasi di lima wilayah di Sumatra Utara, yaitu: Aek Nauli (Kabupaten Simalungun), Habinsaran (Kabupaten Samosir), Tapanuli Selatan (Tapsel), Aek Raja (Kabupaten Tapanuli Utara), dan Tele (Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Dairi).PHAT atas nama Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
PHAT atas nama Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
PHAT atas nama David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penyegelan dilakukan untuk menindak tegas perusakan hutan. Raja Juli mengatakan, pihaknya bakal menindak hukum secara tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan sehingga menyebabkan banjir yang menelan ratusan nyawa dan menghancurkan rumah-rumah warga.
Gelondongan Kayu Tercecer Setelah Banjir Bandang
Diberitakan sebelumnya, gelondongan kayu tercecer di Sumatera Utara setelah peristiwa banjir bandang terjadi. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan, salah satu wilayah yang terdampak parah gelondongan kayu adalah Kabupaten Tapanuli Selatan. Kayu-kayu dengan berbagai ukuran itu tampak memenuhi rumah-rumah warga dan menumpuk di sungai di jembatan Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanulu Selatan.
Manajer Riset Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat Andre Bustamar mengatakan, kemunculan gelondongan kayu menunjukkan dugaan kuat adanya penebangan di kawasan hulu DAS. Dia berpendapat, kayu-kayu tersebut menjadi bukti bahwa eksploitasi hutan masih terjadi di wilayah tersebut. “Kuat dugaan saya bahwa praktik eksploitasi hutan masih berlangsung dan menjadi penyebab langsung meningkatnya risiko bencana ekologis,” ucapnya.
Andre menerangkan bahwa penyebab bencana di Sumatera disebabkan karena akumulasi krisis lingkungan karena gagalnya pemerintah dalam melakukan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Berbagai aktivitas seperti deforestasi, pertambangan emas ilegal, dan lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab utama kenapa Pulau Sumatera didera bencana ekologis.
Soroti Konsesi PT TPL di Areal Lainnya
Direktur Eksekutif Walhi, Riandra juga mencatat bahwa Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan, yang menjadi daerah paling terdampak gelondongan kayu adalah wilayah yang berada di ekosistem Batang Toru. Dalam delapan tahun terakhir, Walhi di Sumatera Utara menemukan aktivitas pengelolaan Batang Toru, seperti PLTA Batang Toru.
“Selain PLTA Batang Toru, pertambangan emas juga berada tepat di Sungai Batang Toru,” kata dia. Aktivitas industri ini dikhawatirkan memutus habitat orang utan dan harimau serta merusak badan-badan sungai. Belum lagi, aktivitas serupa ditemui pula di desa-desa lain, seperti di kecamatan Sipirok yang menjadi tempat kemitraan kebun kayu dengan sebuah PT dengan inisial TPL.
Catatan Walhi menunjukkan, banjir di Aceh-Sumatera bukan terjadi karena faktor alam, tetapi karena akumulasi kerusakan ekologis dan kegagalan pemerintah menghentikan kerusakan hutan.









