BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Saefudin Tritosan, Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Bulakamba, mengucapkan selamat kepada PJ Bupati Brebes Bagio, Kepala Dinpermades, Kapolres, dan Dandim Kabupaten Brebes atas pengesahan Undang-Undang Desa dan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini merupakan hasil perjuangan kepala desa, perangkat desa, dan BPD se-Indonesia.
Saefudin yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia acara syukuran, menyatakan bahwa perubahan ini berkat perjuangan kepala desa, aparatur pemerintah, dan BPD se-Indonesia. “Atas perjuangan kepala desa, aparatur pemerintah, dan BPD se-Indonesia, saya berterima kasih atas perpanjangan waktu kepala desa yang bergabung dalam Indonesia bersatu,” ucap Saefudin.
Pada acara syukuran yang dilaksanakan pada Sabtu, 6 Juli 2024, di aula KPT Brebes, Saefudin mengajak semua pihak untuk terus melaksanakan tugas mereka dengan baik. “Lebih baik kita berterima kasih melaksanakan tugas walaupun hanya sedikit dan sebentar namun lebih baik daripada 1000 kepala yang membungkuk dalam doa,” katanya dalam sambutannya.
Saefudin juga menekankan pentingnya peran desa dalam kemajuan Kabupaten Brebes. “Kemajuan Brebes berawal dari desa. Oleh karena itu, jangan pernah ragu untuk bersama dari desa untuk Brebes ke depan. Jika ada gelombang dan badai, jangan pernah takut karena Allah beserta kita,” tutupnya.

PJ Bupati Brebes, Iwanudin Iskandar, yang juga menjadi definitif Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa Undang-Undang Desa memberikan kelulusan dan kesejahteraan kepada masyarakat desa. Dalam pidatonya, ia mengutip Abraham Lincoln, “Apabila ingin mengetahui watak, karakter seseorang maka berilah jabatan kepadanya.”
Acara syukuran ini menjadi momentum penting untuk menghargai perjuangan aparatur desa dan memperkuat komitmen bersama dalam memajukan desa dan Kabupaten Brebes.







