DPRD Karawang Tetapkan Perda SPAM untuk Peningkatan Kualitas Layanan Air Minum

DPRD Kabupaten Karawang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Penetapan ini dilakukan melalui paripurna pada Rabu (26/11/2025), setelah sebelumnya melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk pada 30 Juni 2025.

Wakil Ketua Pansus Raperda SPAM, Anggi Rostiana Tarmadi, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini berangkat dari kebutuhan air minum layak dan air bersih masyarakat yang semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan percepatan pembangunan di berbagai sektor. Menurut politisi PKB ini, dinamika pembangunan di Karawang turut memicu perubahan tata ruang, alih fungsi lahan, pola hidup, hingga aktivitas perekonomian, yang berdampak langsung pada potensi dan keberlanjutan sumber daya air terutama dalam penyediaan air baku.

“Penyelenggaraan SPAM harus disertai perencanaan, pengelolaan, dan pengaturan yang baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan oleh masyarakat,” ujar Anggi saat dikonfirmasi pada Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, pengelolaan SPAM mencakup operasi dan pemeliharaan, perbaikan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pengembangan SPAM juga mencakup pembangunan infrastruktur baru, peningkatan kualitas layanan, dan perluasan jangkauan. Seluruh penyelenggaraan SPAM wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pelaksanaan SPAM juga harus terintegrasi dengan sistem sanitasi, guna mencegah pencemaran air baku dan menjamin keberlanjutan layanan air minum. “Pansus juga merujuk pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa sistem penyediaan air minum menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” terangnya.

Saat ini, layanan air minum di Karawang telah dikelola oleh Perumdam Tirta Tarum Karawang, namun jangkauan pelayanan belum mencakup seluruh wilayah, khususnya di kawasan perdesaan dan sebagian permukiman perkotaan. Sebagian SPAM di desa masih dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa atau kelompok masyarakat, tanpa adanya payung hukum teknis di tingkat Kabupaten yang mengatur standarisasi tata kelola, administrasi, maupun operasional.

“Perda yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan SPAM. Karena itu, regulasi ini mendesak untuk ditetapkan agar menjadi pedoman dalam pemerataan dan penguatan layanan air minum layak,” jelas Anggi.

Dengan disahkannya Perda ini melalui paripurna, DPRD berharap penyelenggaraan SPAM di Karawang dapat berjalan lebih terstruktur, merata, berstandar, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga akan menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah dalam percepatan pemenuhan akses air minum layak bagi seluruh masyarakat.

“Perumda Tirta Tarum Karawang ini harus bisa lebih meningkatkan cakupan layanan setelah ada perda ini,” katanya.

Fokus pada Peningkatan Infrastruktur dan Pelayanan

Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki kualitas air minum, tetapi juga untuk meningkatkan infrastruktur yang mendukung penyelenggaraan SPAM. Dalam hal ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan finansial dan teknis kepada perusahaan daerah yang mengelola layanan air minum.

Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  • Pembangunan jaringan pipa air yang lebih luas dan efisien
  • Peningkatan kualitas air melalui pengolahan yang lebih baik
  • Pelatihan dan pengembangan SDM yang terlibat dalam pengelolaan SPAM
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan air minum

Dengan demikian, masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Karawang dapat menikmati layanan air minum yang aman, bersih, dan berkelanjutan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *