Brebes — Seorang petani asal Desa Kubang Sari, Dukuhwangon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, bernama Raban, mengeluhkan tingginya beban pembayaran bunga dan denda kredit yang ia pinjam dari BRI Unit Kubangwungu, Kecamatan Ketanggungan. Keluhan tersebut ia sampaikan pada Jumat, 14 November 2025.

Menurut penuturan Raban, ia telah menyetorkan jaminan berupa sertifikat rumah karang kepada pihak bank. Namun kini, ketika ia kehabisan modal untuk kembali bercocok tanam, ia masih tetap diminta membayar pelunasan dan bunga pinjaman.

Raban mengaku memiliki hutang pokok sebesar Rp50 juta, namun setiap enam bulan ia harus membayar bunga sebesar Rp25 juta, belum termasuk denda keterlambatan yang totalnya mencapai Rp7 juta.

“Dulu saya bisa tanam bawang merah satu hektare. Tapi setelah gagal panen, sekarang untuk beli bibit saja sudah tidak mampu,” ujar Raban.

Ia juga menyebut bahwa dirinya masih memiliki sejumlah utang di beberapa toko pupuk di sekitar wilayahnya.

Lebih jauh, Raban menuturkan bahwa setelah ia menemui seseorang berinisial S, dirinya diminta membuat surat pernyataan bermaterai, dan disebut harus melunasi Rp25 juta sebagai pembayaran cicilan.

Sementara itu, upaya media untuk mengonfirmasi pihak BRI Unit Kubangwungu tidak membuahkan hasil. Kepala Unit, Muhammad Fahrurrozi, maupun analis kredit terkait, tidak dapat ditemui hingga berita ini diturunkan.

Kasus ini semakin menambah daftar keluhan petani terkait tingginya beban kredit usaha rakyat dan permodalan pertanian, terutama setelah musim tanam sebelumnya banyak yang mengalami gagal panen.

Penulis: Teguh AWEditor: RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *