BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Total piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Brebes hingga 17 Februari 2025 mencapai Rp31.494.656.097. Hal ini berdasarkan rekapitulasi dari laporan Bank Jateng Cabang Brebes yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Brebes, Subandi, di kantornya pada Senin, 24 Februari 2025.
Dari data yang dihimpun, Kecamatan Larangan mencatat piutang pajak tertinggi dengan jumlah Rp6,23 miliar, disusul Bulakamba Rp4,11 miliar dan Brebes Rp4,08 miliar. Sementara itu, kecamatan dengan piutang pajak terendah adalah Salem sebesar Rp196 juta, Banjarharjo Rp249 juta, dan Tonjong Rp304 juta.
Berikut rincian piutang pajak PBB-P2 per kecamatan di Kabupaten Brebes hingga 17 Februari 2025:
1. Banjarharjo – Rp249.703.420
2. Tonjong – Rp304.101.842
3. Salem – Rp196.817.290
4. Sirampog – Rp504.001.897
5. Bantarkawung – Rp834.304.861
6. Kersana – Rp1.019.445.648
7. Losari – Rp373.106.678
8. Jatibarang – Rp1.314.671.293
9. Songgom – Rp1.239.401.079
10. Paguyangan – Rp1.702.517.086
11. Tanjung – Rp1.472.703.949
12. Wanasari – Rp2.161.321.181
13. Bumiayu – Rp2.117.523.832
14. Brebes – Rp4.082.094.064
15. Ketanggungan – Rp3.573.493.009
16. Bulakamba – Rp4.115.651.975
17. Larangan – Rp6.236.786.993
Strategi Penagihan Bappenda Brebes
Guna mengatasi tingginya piutang pajak ini, Bupati Brebes menargetkan perolehan pajak mencapai 40% pada bulan April 2025. Sementara itu, Bappenda Brebes menargetkan pencapaian 80% pada bulan September.
Untuk mencapai target tersebut, Bappenda menerapkan program “Jempole Lisa” (Jemput Bola Pelayanan Pajak di Desa). Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke kantor pajak di pusat kabupaten. Selain itu, Bappenda juga aktif melakukan woro-woro ke desa-desa menggunakan mobil pelayanan pajak. Dalam beberapa kesempatan, program woro-woro ini berhasil menghimpun pembayaran pajak hingga Rp70 juta hanya dalam tempo tiga hari.
Selain program jemput bola, pemerintah juga menerapkan insentif bagi pemungut pajak di desa. Sesuai dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, petugas yang menagih pajak PBB akan menerima insentif sebesar Rp1.000 per SPPT yang berhasil dikumpulkan dan dilaporkan ke Bappenda Brebes. Namun, insentif ini baru bisa dicairkan setelah pajak benar-benar masuk ke kas daerah.
Meski berbagai strategi telah dijalankan, penagihan pajak PBB-P2 di tingkat desa masih menghadapi berbagai kendala. Agung Wibowo, Kepala Bidang Perpajakan Bappenda Brebes, melalui tenaga fungsional Yuslina, mengakui bahwa banyak desa yang tidak menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat maupun BPK. Akibatnya, banyak piutang pajak yang masih tertunggak.
Menurut Yuslina, kondisi ini berbeda dengan era kepemimpinan Bupati Tajudin Nur Ali, di mana pembayaran pajak PBB selalu lunas setiap tahunnya. Tajudin dikenal tegas dalam mengawal penerimaan pajak, bahkan turun langsung ke desa-desa untuk memastikan pajak dibayarkan.
Namun, setelah masa kepemimpinan Tajudin Nur Ali berakhir, setidaknya tiga bupati dan empat Penjabat (Pj) Bupati yang memimpin Brebes belum mampu memastikan pelunasan pajak PBB secara penuh setiap tahunnya. Kini, masyarakat menantikan langkah konkret Bupati Paramita Widya Kusuma, apakah ia akan menerapkan strategi yang sama seperti Tajudin Nur Ali untuk memastikan target pajak bisa tercapai sesuai harapan.
Bappenda Brebes berharap agar masyarakat lebih sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak PBB. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Dengan adanya berbagai kemudahan pembayaran, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunda atau mengabaikan pembayaran pajak mereka.
Selain itu, Bappenda juga terus mendorong pemerintah desa agar lebih aktif dalam membantu proses penagihan pajak. Jika target 80% bisa tercapai pada bulan September, maka beban piutang pajak PBB-P2 di Kabupaten Brebes bisa berkurang secara signifikan.









