BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, yang beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 3, Brebes, mendasari Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dengan menerbitkan Keputusan Nomor 521.34/1096/XII/2024 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di wilayah Kabupaten Brebes.

Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi:

  • Urea: Rp2.500 per kg
  • NPK: Rp3.000 per kg
  • Pupuk Organik: Rp800 per kg

Pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman padi berupa jagung, padi, dan kedelai.

Selain itu, juga mencakup subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta subsektor tanaman perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi. Luas lahan yang diusahakan maksimal adalah 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, serta penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah Brebes dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Produk Pestisida (KP3) Kabupaten Brebes.

Keputusan ini ditetapkan pada 12 Desember 2024 oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, Muhammad Furqan Amperawan, M.P.

Untuk alokasi pupuk bersubsidi di beberapa kecamatan di Kabupaten Brebes, Kecamatan Salem mendapatkan 2.000 ton urea, 1.000 ton NPK, dan 500 ton pupuk organik. Kecamatan Bantar Kawung mendapat 3.900 ton urea, 1.600 ton NPK, dan 200 ton pupuk organik. Kecamatan Bumiayu menerima 2.200 ton urea, 900 ton NPK, dan 5 ton pupuk organik. Kecamatan Paguyangan mendapatkan 2.700 ton urea, 1.000 ton NPK, dan 40 ton pupuk organik. Kecamatan Sirampog menerima 1.800 ton urea, 800 ton NPK, dan 200 ton pupuk organik. Kecamatan Tonjong memperoleh 1.800 ton urea, 1.300 ton NPK, dan tidak mendapat pupuk organik. Kecamatan Larangan mendapatkan 4.700 ton urea, 2.000 ton NPK, dan 205 ton pupuk organik.

Selanjutnya, Kecamatan Ketanggungan menerima 5.400 ton urea, 2.600 ton NPK, dan 130 ton pupuk organik. Kecamatan Banjarharjo mendapat 4.500 ton urea, 1.800 ton NPK, dan 180 ton pupuk organik. Kecamatan Losari memperoleh 2.300 ton urea, 1.500 ton NPK, dan tidak mendapat pupuk organik. Kecamatan Tanjung menerima 11.100 ton urea, 1.000 ton NPK, dan 50 ton pupuk organik. Kecamatan Kersana mendapatkan 1.000 ton urea, 600 ton NPK, dan 70 ton pupuk organik. Kecamatan Bulakamba memperoleh 3.100 ton urea, 1.600 ton NPK, dan 200 ton pupuk organik.

Wilayah Kecamatan Wanasari mendapat alokasi 1.400 ton urea, 1.000 ton NPK, dan 60 ton pupuk organik. Kecamatan Jatibarang menerima 1.700 ton urea, 900 ton NPK, dan 210 ton pupuk organik. Kecamatan Songgom mendapatkan 2.400 ton urea, 1.400 ton NPK, dan 40 ton pupuk organik. Sementara itu, Kecamatan Brebes memperoleh 1.500 ton urea, 1.000 ton NPK, dan 60 ton pupuk organik.

Secara keseluruhan, total alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Brebes adalah 43.500 ton urea, 21.500 ton NPK, dan 1.750 ton pupuk organik. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran guna mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Brebes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *