KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon, Alfiyah, meminta dipulangkan ke tanah air setelah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Timur Tengah.

Alfiyah, warga Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, mengaku diberangkatkan ke Timur Tengah oleh seorang sponsor bernama Rukaya, warga Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan. Namun, kenyataan yang dialaminya di negara tujuan jauh dari apa yang dijanjikan sebelum keberangkatan.

Menurut informasi, Alfiyah dipaksa bekerja dalam kondisi tidak layak, tanpa perlindungan, dan tanpa kepastian gaji. Dalam kondisi tertekan, ia menghubungi keluarganya di Indonesia untuk meminta bantuan agar bisa dipulangkan.

Suami Alfiyah kemudian melaporkan kejadian ini kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan pihak kepolisian. Ketua BP2MI menegaskan bahwa pemberangkatan PMI secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Selain itu, dugaan TPPO yang dialami Alfiyah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp600 juta bagi pelaku yang terbukti terlibat.

BP2MI bersama aparat kepolisian saat ini tengah mendalami peran sponsor Rukaya dalam pemberangkatan Alfiyah. Jika terbukti melanggar hukum, Rukaya terancam hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, keluarga Alfiyah bersama organisasi pemerhati tenaga kerja migran terus berupaya memperjuangkan pemulangan Alfiyah melalui jalur diplomasi. Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat Alfiyah bekerja diharapkan segera memberikan perlindungan dan bantuan hukum agar Alfiyah bisa kembali ke Indonesia dengan selamat.

Saat dikonfirmasi awak media, pihak sponsor Rukaya hingga kini belum memberikan keterangan dan terkesan selalu menghindar dari berbagai upaya klarifikasi terkait pemberangkatan Alfiyah.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlindungan hak-hak pekerja migran, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik pemberangkatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *