BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Sistem absensi digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan.

Tidak hanya terkait efektivitasnya sejak masa pandemi, namun juga muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) serta celah keamanan sistem yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, Senin (4/5/2026).

Sejarah Celah Keamanan Sistem

Transformasi sistem absensi dari mesin sidik jari (fingerprint) ke aplikasi berbasis ponsel telah dimulai sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Sistem ini awalnya dinilai sebagai solusi untuk mendukung fleksibilitas kerja ASN.

Namun dalam perjalanannya, sistem tersebut disebut sempat mengalami berbagai celah keamanan.

“Awalnya sistem ini disalahgunakan dengan aplikasi Fake GPS. Meski sudah diperbarui, ternyata masih ditemukan celah baru,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Dugaan Penipuan Berkedok Aplikasi Resmi

Isu yang berkembang saat ini adalah dugaan adanya praktik penipuan berkedok aplikasi absensi “resmi”. Sejumlah ASN disebut-sebut membayar hingga Rp250.000 per orang untuk mendapatkan akses aplikasi tertentu yang memiliki fitur mencurigakan.

Diduga, aplikasi tersebut memungkinkan pengguna melakukan absensi tanpa harus berada di lokasi kerja yang semestinya.

“ASN percaya karena seolah-olah ini berasal dari instansi resmi. Ini yang menjadi celah penyalahgunaan kepercayaan,” jelas narasumber.

Modus Operandi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan antara lain:

ASN diminta mengirimkan data pribadi seperti NIP, instansi, dan lokasi kerja kepada pihak penyedia aplikasi.

Aplikasi kemudian mengaktifkan data tersebut pada sistem tiruan yang terintegrasi dengan server presensi.

Pengguna dapat melakukan absensi dari luar kantor.

Sistem menampilkan data kehadiran seolah-olah valid, termasuk tampilan sidik jari fiktif.

Aliran Dana dan Dugaan Keterlibatan

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan terkait aliran dana yang masuk ke rekening tertentu. Aparat penegak hukum (APH) didorong untuk segera melakukan penelusuran guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah pelaku berasal dari pihak eksternal, peretas (hacker), atau oknum internal.

ASN Diduga Jadi Korban

Terkait adanya sekitar 3.000 ASN yang disebut terlibat, narasumber menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Lebih tepat disebut ‘diduga ikut serta’, karena kemungkinan besar mereka adalah korban yang tidak mengetahui bahwa aplikasi tersebut ilegal,” tegasnya.

Penegasan BKPSDM

Pihak BKPSDM menegaskan bahwa aplikasi absensi resmi pemerintah tidak dipungut biaya alias gratis. ASN diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi pihak ketiga yang tidak jelas legalitasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem keamanan digital serta meningkatkan sosialisasi kepada ASN agar tidak mudah tergiur dengan aplikasi ilegal yang menjanjikan kemudahan.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *