Berita Terpopuler di Nasional Pada Awal Pekan Ini
Beberapa peristiwa menarik di tingkat nasional menjadi sorotan pada awal pekan ini. Berbagai isu yang muncul mencakup sikap masyarakat terhadap pengibaran bendera, larangan pengibaran bendera merah putih di Papua, serta daftar penerima amnesti dan abolisi selama masa kepemimpinan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.
Berikut beberapa berita yang mendapat perhatian besar:
Masyarakat Tetap Kibarkan Bendera One Piece Meski Diancam Pidana
Salah satu warga asal Riau, Kharik Anhar, tidak takut menghadapi ancaman pidana dari pemerintah terkait pengibaran bendera One Piece. Ia menyatakan bahwa tidak ada pasal dalam hukum yang melarang masyarakat mengibarkan bendera tokoh, klub sepak bola, atau animasi di rumah atau kendaraan.
Menurut Kharik, setiap warga negara memiliki hak untuk berekspresi sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Baginya, pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah. Ia menilai tidak ada alasan untuk takut atau tunduk mengibarkan bendera tersebut di depan rumah.
Ia menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai terlalu keras dengan melarang masyarakat bahkan mengancam dengan pidana. “Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya.
Reaksi Ketua MPR terhadap Larangan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Papua
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menyatakan bahwa warga Papua memiliki kecintaan terhadap Indonesia. Ia yakin mereka tidak akan takut terhadap ancaman dari TPNPB-OPM mengenai larangan upacara pengibaran bendera Merah Putih menjelang hari ulang tahun ke-80 RI.
“Kecintaan rakyat di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, saya yakin tidak akan tertukar dengan apa pun. Itu adalah sesuatu yang luar biasa,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Juru bicara markas pusat TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengonfirmasi larangan tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada Tempo pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Alasannya adalah untuk mengedukasi rakyat Papua.
Siapa yang Mendapatkan Abolisi dan Amnesti dari BJ Habibie?
Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Beberapa tahun sebelumnya, Presiden ketiga, BJ Habibie, juga pernah memberikan abolisi dan amnesti melalui Keppres Nomor 123/1998.
BJ Habibie memasuki dunia politik ketika diangkat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi pada 1978. Dua puluh tahun kemudian, tepatnya pada 1998, gejolak politik dan seruan reformasi memuncak hingga Presiden Soeharto mundur, dan Habibie terpilih menjadi presiden berikutnya.
Pemimpinan Habibie ditandai oleh tantangan seperti tuntutan reformasi dan dampak krisis ekonomi Asia. Namun meskipun singkat, ia berhasil meluncurkan perubahan penting dan membuka ruang lebih besar bagi kebebasan berpendapat.
Berdasarkan skripsi mahasiswa Universitas Jember Riska Maulida Sani yang terbit pada 2023 dengan judul Kebijakan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie dalam Menegakkan Demokrasi di Indonesia Tahun 1998-1999, pada masa pemerintahan Habibie, tahanan dan narapidana politik dari era Orde Baru mulai dibebaskan.








