Indramayu, Wartajayavision.com -Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menggerebek aktivitas tambang ilegal di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah yang mencurigakan.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M Arwan Bachar mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada awak media Selasa (21/10/2025), ini polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HY (44), warga Cirebon.
“Anggota kami menemukan alat berat yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen izin usaha pertambangan (IUP). Karena tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi, maka langsung diamankan bersama barang bukti,” ujar Arwin, Jumat (24/10/2025).
Arwin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka HY diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau checker dalam aktivitas tambang ilegal itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas,” tuturnya.
Polis menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat excavator, satu unit truk pengangkut tanah, beberapa buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut
Arwin menegaskan, Polres Indramayu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Indramayu, dalam menindak pelaku kejahatan yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan hidup. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan tanpa izin resmi,” pungkasnya. (MW/Inv)








