Kasus-Kasus yang Melibatkan Anggota Polri di Awal Tahun 2026

Di awal tahun 2026, institusi Polri kembali menjadi sorotan publik karena terlibat dalam beberapa kasus menonjol. Dari 1 Januari hingga 22 Februari 2026, sudah tercatat empat kasus yang melibatkan anggota kepolisian dan memicu perhatian masyarakat. Berikut adalah rangkuman dari empat kasus tersebut.

Dua Polisi Terlibat Pemerkosaan Remaja di Jambi

Kasus pertama mencuat dari Jambi. Seorang remaja perempuan berinisial C (18) menjadi korban pemerkosaan yang melibatkan empat pria, dua di antaranya anggota polisi aktif, yakni Bripda NIR dan Bripda SR. Peristiwa ini terjadi pada 14 November 2025, namun baru terungkap ke publik setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap keduanya digelar pada awal Februari 2026.

Kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto, mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik dan psikis, tetapi juga menghancurkan cita-cita korban yang sejak SMA ingin menjadi Polisi Wanita (Polwan). Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula saat korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah. Salah satu pelaku menawarkan untuk menjemput, namun korban justru dibawa ke kawasan Kebun Kopi dan diperkosa oleh tiga orang.

Setelah itu, korban kembali dipindahkan ke sebuah kos-kosan di kawasan Arizona dan kembali disetubuhi oleh oknum polisi berinisial N. Trauma berat dialami korban. Ia disebut sempat mencoba mengakhiri hidupnya dan kini lebih banyak mengurung diri.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan kedua oknum telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Polda Jambi juga mendalami dugaan keterlibatan empat polisi lain yang disebut berada di lokasi kejadian. Keluarga korban menolak upaya damai dan meminta seluruh pihak yang terlibat diproses hukum.

Brimob Pukul Pelajar di Tual, Maluku Hingga Tewas

Kasus kedua baru saja terjadi. Kali ini, di Kota Tual, Maluku. Seorang pelajar MTs berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dipukul helm oleh anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS, Kamis (19/2/2026).

Ayah korban, Rijik Tawakal, menegaskan anaknya tidak terlibat dalam konvoi kendaraan bermotor yang saat itu dibubarkan polisi. Menurut kronologi yang disampaikan kepolisian, helm taktikal yang diayunkan Bripda MS mengenai pelipis korban. AT terjatuh dan mengalami kondisi kritis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal sekitar pukul 13.00 WIT.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Asmoro, menyatakan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Mabes Polri turut menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan tindakan oknum tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Dugaan Kekerasan di Asrama Polisi Tewaskan Seorang Bripda

Kasus ketiga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Anggota Ditsamapta Polda Sulsel, Bripda DP (19), ditemukan meninggal dunia di asrama polisi pada Minggu (22/2/2026). Informasi yang diperoleh, anggota Polri itu adalah bintara muda yang baru sekitar setahun berdinas di Polda Sulsel. Keluarga menduga terdapat unsur kekerasan dalam kematian tersebut.

Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, mengatakan terdapat darah keluar dari mulut anaknya. Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan pihaknya masih mendalami penyebab kematian dan belum dapat memastikan adanya pengeroyokan. Saat ini, pihaknya telah memeriksa enam polisi yang terdiri dari teman seangkatan dan senior korban. Polisi juga telah melakukan visum luar dan dalam guna memastikan penyebab kematian.

Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota Berujung Pemecatan

Kasus keempat menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika yang diungkap Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan kasus bermula dari penangkapan dua tersangka, YI dan HR, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram pada 24 Januari 2026.

Dari hasil pengembangan, terungkap adanya aliran dana dari bandar narkoba kepada AKP Maulangi yang kemudian mengalir ke AKBP Didik. Selain itu, penyidik menemukan koper berisi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin di rumah mantan anggota tersebut. AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan keputusan itu diambil dalam sidang KKEP. Dalam sidang tersebut, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *