Peran Presiden dalam Menyelesaikan Polemik Putusan MK
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah untuk menengahi polemik yang muncul terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Keputusan ini terkait dengan peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit, yaitu Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi. Ia menekankan bahwa penyusunan PP akan lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujarnya. Yusril menambahkan bahwa langkah ini dipilih agar pembahasan UU dapat terfokus pada isu-isu utama lainnya.
Dasar Hukum yang Jelas
Yusril menjelaskan bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional. Selain itu, Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Menurut Yusril, putusan MK menyatakan bahwa jabatan yang tidak boleh diisi adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Oleh karena itu, PP yang akan disusun akan mengatur jabatan-jabatan apa saja yang mempunyai kaitan dengan Kepolisian.
Tujuan PP yang Disusun
Tujuan dari penyusunan PP tersebut adalah untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP ini nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” katanya.
Kritik terhadap Perpol No.10/2025
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengkritik Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, peraturan ini bertentangan dengan dua Undang-Undang.
“Perpol Nomor 10 tahun 2025 itu bertentangan dengan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” katanya.
Mahfud menjelaskan bahwa ketentuan ini telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peraturan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.
Pembelaan dari Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri mengisi jabatan sipil. “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit.
Dia menambahkan bahwa Perpol No.10/2025 telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait. Meski demikian, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK.
“Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.
Sigit menambahkan bahwa Perpol 10/2025 mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri. “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Pasal (3) beleid tersebut memuat aturan bahwa Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.
Sekadar informasi, berdasarkan Perpol No.10/2025, total ada 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) yang bisa diduduki oleh anggota Polri.









