Kasus Pencurian di Tulungagung: Anggota TNI Terlibat

Sebuah kejadian mencurigakan terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Seorang anggota TNI berinisial AM tertangkap setelah melakukan aksi pencurian terhadap delapan minimarket. Aksi ini dilakukan dengan cara yang cukup unik dan canggih.

Penangkapan Anggota TNI yang Melakukan Pencurian

AM, yang merupakan anggota Koramil Pakel, ditangkap oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Sabtu (8/3/2026), sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, AM memang terbukti melakukan pencurian terhadap beberapa minimarket di Tulungagung dan Trenggalek.

Saat ini, AM sedang dalam perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung karena sakit. Selama masa perawatan, ia tetap dalam pengawasan personel Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Perkiraan sementara menyebutkan bahwa ada enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tercatat di Tulungagung dan Trenggalek.

Modus Pencurian yang Canggih

AM sangat lihai dalam melakukan aksinya. Dia hanya menggunakan satu batang bambu untuk memanjat ke atap bangunan minimarket yang akan disasarnya. Dari atap, dia kemudian membongkar atap dan masuk ke atas plafon. Setelah itu, AM memotong kabel CCTV bagian gudang, lalu turun di bagian gudang. Ia juga mencabut kabel DCR CCTV sehingga semua kamera pengawas tidak bisa merekam.

Penangkapan AM terjadi di Alfamart Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung, tidak jauh dari GOR Lembupeteng. Polisi sudah mengantisipasi pembobolan Alfamart setelah terjadi rangkaian kejadian. Saat itu, personel Polres Tulungagung menemukan sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir tidak jauh dari GOR Lembupeteng, pada Sabtu (7/3/2026), sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi curiga karena pemilik sepeda motor ini tidak ditemukan, sementara sepeda motor seperti sengaja disembunyikan di lokasi sepi.

Kecanduan Judi Online dan Utang yang Menumpuk

AM pernah terlibat kasus serupa di Kabupaten Trenggalek tahun 2024. Saat itu, ia dihukum delapan bulan penjara. Setelah menjalani hukuman, AM bebas dari penjara pada tahun 2025, dan kembali aktif sebagai anggota TNI. Namun, kecanduan judi online membuatnya terlilit utang sebesar Rp20,2 juta.

Perbuatan ini dilakukan karena sejak tahun 2019 silam ia sudah kecanduan judi online hingga terlilit utang. Pencurian pertama dilakukan pada 27 November 2023 malam, di Toko Fajar Utama alamat Dusun Cetok, Desa/Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. AM mengulang aksi pencurian di Toko Fajar Utama untuk kedua kalinya pada 5 Desember 2023 dini hari.

Pencurian ketiga dilakukan pada 15 Desember 2023 dini hari di Toko Bangunan depan Hotel Hayam Wuruk, Desa Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Pencurian keempat dilakukan pada 19 Desember 2023, pukul 01.00 WIB, di Toko Sumber, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo KM 3 Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Pencurian kelima dilakukan setelah dari Toko Sumber, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB, di Toko Surya Mandiri, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Di pengadilan, AM dituntut 10 bulan pidana penjara karena dinilai melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Majelis hakim memutus AM bersalah dan dijatuhi pidana penjara delapan bulan pada 30 Juli 2024.

Penegakan Hukum dan Pengawasan yang Ketat

Yuda menegaskan, Kodam V/Brawijaya tidak menoleransi setiap tindakan pelanggaran hukum dan indisipliner yang dilakukan anggotanya. “Kodam V/Brawijaya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Denpom dan Pengadilan Milter. Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan,” pungkas Yudo.

Sejauh ini, Polres Tulungagung belum memberikan penjelasan terkait penangkapan AM. Berdasarkan data pembobolan toko ritel modern di Kabupaten Tulungagung, kasus ini mulai terjadi November 2025. Sejumlah Alfamart yang pernah dibobol pencuri antara lain Alfamart Panggungrejo, Kacangan, Jatimulyo, Gedangan, Gedangsewu, Ringinpitu, Kacangan, dan Indomaret Jeli.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *