KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Ketua Umum Garuda Nusantara Mandiri Indonesia Bersatu (GANUM-IB) Sutarno menegaskan akan terus mempertahankan dan memperjuangkan hak masyarakat Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, terkait dugaan penyerobotan tanah desa oleh PT Kaiti Global Indonesia.
Dalam berita acara musyawarah terkait permasalahan jalan usaha tani di Blok Timbangan, wilayah Desa Gintung Tengah, disepakati bahwa tanah pengganti yang diserobot PT Kaiti Global Indonesia dihibahkan sebagai tanah milik Pemerintah Desa Gintung Tengah.
Isi berita acara tersebut antara lain:
Pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, bertempat di Kantor Desa Gintung Tengah, Pemerintah Desa Gintung Tengah bersama kuasa hukum dan DPP GANUM-IB telah menyepakati musyawarah terkait jalan usaha tani yang terletak di Blok Timbangan dari Makam Geneng hingga Jalan By Pass Pantura.

Hasil musyawarah menyepakati:
1. Pihak PT Kaiti Global Indonesia harus menyelesaikan pelunasan pembayaran tanah warga yang belum lunas 100%.
2. PT Kaiti Global Indonesia wajib mengganti tanah jalan usaha tani yang sebagian masuk ke area pabrik di wilayah Blok Timbangan Desa Gintung Tengah.
“Sudah jelas dalam berita acara tercantum dan ditandatangani oleh kuasa hukum, sekretaris, kuwu, serta dibubuhi stempel basah Pemdes Gintung Tengah,” tandas Sutarno, Ketua Umum GANUM-IB, Kamis (27/2/2025).

Sutarno berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas PT Kaiti Global Indonesia dan melakukan penyegelan atau memasang police line di area pabrik tersebut.
Ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon, Rakhmat Sugianto, S.H., juga angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
“Kami berharap pihak APH segera melakukan penyegelan PT Kaiti Global Indonesia dan mengusut tuntas dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan data, serta gratifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Elit selaku Deputi Hukum GANUM-IB menambahkan, jika status tanah belum jelas, maka AMDAL, UPL, dan UKL milik PT Kaiti Global Indonesia patut diragukan keabsahannya.
“Kami meminta APH segera menindaklanjuti permasalahan ini dan menutup perusahaan tersebut dengan memasang police line,” pungkasnya.









