BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Sekitar 200 tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Kamis (18/12/2025).

Kedatangan mereka didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengadukan nasib terkait status kepegawaian yang hingga kini belum menemui kejelasan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Ferri Anggrianto, S.E., melalui pesan singkat membenarkan adanya audiensi tersebut. Ia menyampaikan bahwa hampir 200 tenaga honorer datang ke DPRD Brebes untuk menyampaikan keluhan karena tidak terakomodasi dalam skema PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

“Mereka datang ke DPRD Brebes untuk bertemu Komisi IV dan mengadukan nasib karena tidak terbawa PPPK dan PPPK Paruh Waktu,” ujar Ferri.

Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan pidato di hadapan massa, Bupati Brebes sempat menyampaikan janji bahwa tidak boleh ada tenaga honorer yang tertinggal, baik dalam skema PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Namun, pada kenyataannya masih terdapat ratusan tenaga honorer yang belum terakomodasi.

Tenaga honorer yang tertinggal tersebut berasal dari berbagai instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, RSUD Brebes, RSUD Bumiayu, serta sejumlah Puskesmas di Kabupaten Brebes.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengangkatan PPPK sejatinya sudah dibatasi hingga paling lambat November 2025. Meski demikian, para tenaga honorer tersebut tetap berupaya memperjuangkan nasib mereka dengan mendatangi DPRD Brebes.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Tamba Raharjo, menjelaskan bahwa jumlah tenaga honorer di bawah naungan Dinas Kesehatan yang tidak masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu mencapai 127 orang.

Rinciannya, sebanyak 52 orang berasal dari Puskesmas, 41 orang dari RSUD Brebes, dan 34 orang dari RSUD Bumiayu.

Lebih lanjut, dr. Tamba Raharjo menjelaskan bahwa tidak terakomodasinya tenaga honorer tersebut disebabkan karena mereka tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Sebetulnya, untuk yang berada di naungan Dinas Kesehatan, teman-teman honorer yang tertinggal tidak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu karena memang tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh KemenPAN-RB,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya dan ikhtiar tetap diperbolehkan.

“Namun, namanya ikhtiar kan boleh,” pungkas dr. Tamba Raharjo.

Penulis: Teguh AWEditor: RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *