KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Ratusan warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon pada Senin, 3 Februari 2025.
Mereka menuntut agar Penjabat (Pj) Bupati Cirebon segera memberhentikan kuwu desa setempat yang diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Desa.
Setelah melakukan orasi, sebanyak 10 perwakilan demonstran diterima oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk menggelar audiensi.
Desakan Warga
Koordinator aksi, Hartono, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan karena surat permohonan pemberhentian kuwu yang mereka kirimkan pada 16 Januari 2025 tidak mendapat tanggapan dari Pemkab Cirebon.
“Aksi ini terpaksa kami lakukan karena surat permohonan yang kami ajukan tidak direspon. Kami ingin kuwu dicopot dari jabatannya sesuai dengan tuntutan yang telah kami sampaikan,” tegas Hartono.
Ia menjelaskan bahwa kuwu Desa Jungjang Wetan diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa tahun 2022. Dari total dana desa yang diduga dikorupsi sebesar Rp600 juta, kuwu baru mengembalikan Rp208 juta setelah adanya laporan warga pada Februari 2023.
“Pengembalian uang baru dilakukan di tahun 2024, itu pun setelah kami melaporkan kasus ini. Kalau tidak dilaporkan, uang itu pasti lenyap. Selain itu, kuwu juga terindikasi melakukan korupsi dana desa tahun 2023 dan 2024,” ujarnya.
Hartono mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dana desa tahun 2022 belum dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) karena adanya ketentuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan uang dalam waktu 60 hari agar terhindar dari jerat hukum.
“Walaupun lolos dari jerat pidana, perbuatannya tetap melanggar Undang-Undang Desa. Dia tidak pantas lagi menjadi kuwu,” tegasnya.
Kuwu Disebut Arogan dan Menghasut
Selain dugaan korupsi, Hartono juga menyoroti sikap kuwu yang dinilai arogan dan kerap menghasut perangkat desa.
“Dia melarang perangkat desa untuk bergaul dengan warga. Jika ketahuan bergaul, langsung diancam akan dipecat. Bahkan, kuwu pernah menantang berkelahi. Sikap seperti ini sangat membahayakan desa kami,” ungkapnya.
Menunggu Keputusan Pemkab
Terkait hasil audiensi, Hartono mengatakan bahwa mereka sepakat untuk menunggu keputusan dari Pemkab Cirebon dalam waktu 14 hari kerja.
“Kami akan menunggu hasilnya. Jika dalam 14 hari kerja tuntutan kami tidak dipenuhi, maka masyarakat akan melakukan penyegelan kantor desa,” pungkasnya.









