INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM – Ratusan wartawan indramayu turun lapangan lakukan aksi damai tolak revisi RUU Penyiaran dan desak pihak penegak hukum usut tuntas oknum pengancaman pembunuhan terhadap wartawan.

Aksi damai tersebut dilakukan 200 orang wartawan indramayu yang tergabung dalam organisasi dan komunikasi media “Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu” (FKJI).

Organisasi wartawan ini meliputi, PWI indramayu, KWRI, WWN, Pokja Polres, SMSI, FKWIB, FWAK, SEKBER, IWO (Palembang), IWO (Jakarta), FK-Inbar, KOMBES, IWOI, JOIN, PJI, AWI, FORWIT, PJS, UTI Cirebon Raya, Pers Media Indonesia dan HIPSI.

Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) Dalam aksi damai tersebut mempunyai empat tuntutan yaitu :

  1. Tolak RUU Penyiaran
  2. Desak DPRD menandatangani penolakan RUU penyiaran
  3. Desak APH untuk segera menangkap dan mengadili kepala desa sukagumiwang wasma alias cempe
  4. Desak Bupati Indramayu untuk segera menonaktifkan kepala desa sukagumiwang wasma alias cempe.

Dalam aksi damai tersebut yang dilakukan di depan Gedung DPRD Indramayu. Menanggapi tuntutan aksi itu, ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Syaefudin, SH mengatakan bahwa wartawan jelas dalam aturan undang undangnya berhak untuk menyiarkan, memperoleh dan menyebarkan. Dilarang didedel atau di sensor misalnya tetapi sesuai dengan ketentuan yang ada wartawan dengan seluruh komponen adalah bagian penting dalam pembangunan indonesia pada umumnya, indramayu tentunya. Ujar H. Syaefudin, SH.

H. Syaefudin, SH juga selaku ketua DPRD kabupaten Indramayu menandatangani surat kesepakatan bahwasannya menerima aspirasi Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) sepakat untuk menolak Rancangan Undang Undang Penyiaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *