BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes 2024 menjadi perhatian serius berbagai fraksi di DPRD.
Dalam revisi ini, status lahan hijau, peruntukan industri, serta dinamika kebutuhan masyarakat harus diperhatikan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Brebes menekankan pentingnya kajian lingkungan sebelum revisi dilakukan. Sinkronisasi dengan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah 2024-2044, juga menjadi hal yang perlu dipastikan agar kebijakan yang diambil selaras dengan kebijakan provinsi.
Selain itu, para fraksi juga menyoroti perlunya partisipasi publik dalam perencanaan tata ruang ini. Mereka menegaskan bahwa revisi RTRW harus melibatkan masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga Brebes.
Meskipun mendukung peningkatan ekonomi melalui pengembangan industri dan kreativitas masyarakat, fraksi-fraksi menegaskan bahwa hal ini harus dilakukan tanpa mengabaikan keseimbangan lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan.







