INDRAMAYU, WARTAJAYAVISION.COM – Menjelang akan diadakan penyelenggaraan pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni Pemilu 2024, pada pemilihan anggota Legislatif Kabupaten, Provinsi, Pusat dan Presiden -Wakil Presiden, diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, sehingga maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Satpol PP bersama Panwas Kecamatan Losarang adakan penertiban pemasangan APK di wilayah Kecamatan Losarang, Selasa (23/1/24).

APK yang terpasang diluar area zona dapat penertiban dari gabungan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Losarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Losarang diadakan penertiban berupa pencopotan APK yang terpasang berupa Baliho, Sepanduk dan Plakat yang bergambarkan Bakal Calon (Balon) Legislatif dan Balon Presiden – Wakil Presiden.

Dengan bekerjasama baik antara dua lembaga disa’at pelaksanaan dalam pencopotan APK di lokasi pemasangan tidak mengalami adanya kendala, pekerjaan tersebut berjalan lancar.

Terlihat di lokasi pencopotan baliho, spanduk dan plakat tidak pandang bulu, hal ini dilakukan karena mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan, semisalnya ada larangan pemasangan, semisalnya nempel di pohon, di bahu jalan, tiang listrik/telpon serta diluar zona yang telah diatur sebelumnya.

Sa’at adanya pencopotan APK tersebut yang langsung terlihat oleh awak media wartajayavision.com di lokasi jalan raya Pantura Desa Santing Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.

Dalam pelaksanaan penertiban APK, bertemu dengan salah satu petugas Panwascam Kecamatan Losarang , awak media sempat bertanya padanya, kenapa pihak Panwascan hanya diam tidak membantu dalam pencopotan APK, Dia menjawab Panwas dan PLD setempat hanya bersifat monitoring,

” Ya kami tugasnya hanya monitoring, karena yang melaksanakan pencopotan APK adalah Satpol PP, ” terangnya.

Dia juga menjelaskan.bahwa penertiban juga dilakukan oleh Bawaslu Indramayu bersama Satpol PP Kabupaten Indramayu, sa’at itu posisinya masih di belakang (jalan Pantura Desa Krimun Losarang), terang petugas Panwascam.

Bawaslu Indramayu bersama Satpol PP Kabupaten Indramayu, juga sa’at itu, Selasa, 23 Januari 2024, telah menyisir dan menertiban pemasangan APK yang diluar zona yang sudah ditentukan titik pemasangan, sehingga yang melanggar mendapat penertiban berupa pencopotan APK di Jalan Pantura Kecamatan Losarang, dari Desa Pangkalan sampai dengan Desa Santing Kecamatan Losarang.

Sebelum Tim Gabungan penertiban APK melaksanakan tugasnya, Satpol PP Kecamatan Losarang, Hendra, SIP, yang dibantu oleh anggotanya Nurmusa, SIP, Junaedi, SIP, memberikan pengarahan agar dalam melakukan penertiban tidak bersifat tebang pilih berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye. Kegiatan dilakukan mulai pagi hingga siang hari. Penertiban ditujukan kepada area yang tidak diperbolehkan dipasangi oleh APK, salah satunya kawasan tertib lalu lintas.

Hendra.S.SIP, selaku Satpol PP Kecamatan Losarang mengatakan “kegiatan ini akan rutin dilakukan menjelang sampai masa tenang Pemilu 2024”.

Dalam apel sebelum, Hendra, SIP berpesan, “Pelaksanaan kegiatan penertiban APK difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan dan tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan Kawasan setempat” ujarnya.

Hendra menambahkan, penertiban APK yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk upaya penegakan Perda tentang Ketertiban Umum.

“Memang tidak diperkenankan memaku di pohon, mengikat di pohon, tiang listrik dan sebagainya tidak diperkenankan. Karena ini masa kampanye, tetap kita berkordinasi dan menggandeng dengan Panwascam dan Bawaslu,” kata Hendra Hendra, juga menjelaskan, penertiban APK tersebut juga dilakukan melihat kondisi Kecamatan Losarang yang mulai memasuki musim hujan. Sehingga perlu adanya penertiban APK yang tak sesuai, untuk ditertibkan agar tidak membahayakan pengguna jalan bahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *