Selebgram Indonesia Dibebaskan dari Penjara Militer Myanmar

Seorang selebgram asal Indonesia, AP, akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air setelah ditahan oleh pemerintahan militer Myanmar. AP ditahan sejak 20 Desember 2024 karena dianggap melakukan pelanggaran hukum dengan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan berkomunikasi dengan kelompok bersenjata. Pembebasannya dilakukan melalui proses diplomasi yang intensif oleh pemerintah Indonesia.

Pemerintahan militer Myanmar, yang dikenal sebagai junta, telah berkuasa sejak kudeta pada 1 Februari 2021. Istilah “junta” berasal dari bahasa Spanyol yang berarti komite atau dewan direktur. Junta ini dipimpin oleh Jenderal Min Aung Hlaing dan menghadapi penolakan luas dari masyarakat. Penolakan tersebut memicu protes besar-besaran dan perlawanan bersenjata, yang akhirnya berkembang menjadi konflik bersenjata yang berlangsung hingga saat ini.

AP divonis tujuh tahun penjara oleh junta Myanmar atas tindakannya. Selama masa penahanannya, AP sempat menjalani hukuman di Insein Prison, salah satu penjara teraman di Myanmar yang berada di bawah kendali pemerintahan militer.

Profil dan Sejarah Penjara Insein

Penjara Insein terletak di Divisi Yangon, dekat kota Yangon, yang dulunya disebut Rangoon. Fasilitas ini dibangun pada 1887 oleh pemerintahan kolonial Inggris untuk mengurangi beban penjara utama saat itu, Rangoon Central Gaol. Pada 1920-an, Insein dan Rangoon Central menampung lebih dari 2.000 tahanan.

Arsitektur penjara ini menggunakan sistem panoptikon Pentonville, di mana sayap radial memancar dari menara pengawas pusat. Sistem ini memungkinkan pengawasan maksimal dan interaksi minimum antar tahanan. Namun, penjara ini dikenal memiliki kondisi yang buruk, korupsi, dan kekerasan sistemik.

Insein digunakan selama masa kediktatoran Jenderal Ne Win hingga pemerintahan militer saat ini untuk menekan para pembangkang politik. Banyak tokoh penting seperti Aung San Suu Kyi, aktivis pro-demokrasi Min Ko Naing dan Ko Ko Gyi, serta jurnalis Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo pernah ditahan di sini.

Kondisi Penjara dan Kesaksian Tahanan

Kondisi sanitasi dan layanan kesehatan di Insein sangat memprihatinkan. Tahanan sering kali tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai. Salah satu tahanan mengatakan, “Ketika kami demam, mereka tidak pernah memberi obat… Saya takut ke rumah sakit penjara karena jarum suntiknya kotor.”

Fasilitas mandi dan toilet juga tidak memadai. Tahanan hanya diizinkan mandi sekali sehari, dan air sering tidak tersedia. Toilet hanya berupa ember tanpa air.

Selain itu, tahanan juga dilaporkan mengalami penyiksaan fisik dan psikologis. Mereka dipukul menggunakan pipa karet berisi pasir, dikejar anjing, dan dipaksa merangkak di jalur kerikil.

Aksi Protes di Penjara Insein

Banyak aksi protes pernah terjadi di Insein. Beberapa contohnya adalah:

  • 1991: Mogok makan menuntut layanan kesehatan dibalas dengan kekerasan.
  • 2008: Penembakan massal menewaskan 36 tahanan.
  • 2011: Mogok makan oleh tahanan politik, termasuk jurnalis Nyi Nyi Htun, dibalas isolasi.
  • 2022: Ledakan bom dalam penjara menewaskan 8 orang dan melukai 18 lainnya.

Upaya Diplomasi RI dan Proses Pemulangan AP

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, berhasil membebaskan AP melalui diplomasi intensif. Berdasarkan surat dari pemerintah Myanmar, AP diberikan amnesti oleh State Administration Council. DPR RI sebelumnya telah mendorong pemerintah untuk memaksimalkan diplomasi atau operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI dari Myanmar.

Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon bekerja cepat. Menurut sumber diplomatik, AP dideportasi ke Bangkok pada malam 19 Juli 2025 dan dikawal oleh petugas imigrasi Myanmar. Ia tiba pukul 22.35 waktu setempat dan langsung disambut staf KBRI di bandara.

Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat (Roy) menyatakan bahwa sejak AP ditahan pada 20 Desember 2024, Kemlu dan KBRI Yangon telah melakukan pendampingan dan pengurusan hukum. Setelah vonis tujuh tahun penjara dinyatakan inkracht, pemerintah Indonesia mengirim nota diplomatik untuk meminta pengampunan.

“Kemlu Myanmar pada 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council,” kata Roy.

Proses deportasi selesai pada 19 Juli 2025, dan KBRI Yangon mendampingi AP dalam perjalanan keluar Myanmar menuju Bangkok. “Menteri Luar Negeri dan jajaran Kemlu menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesti, serta kepada semua pihak yang membantu sejak awal,” tutup Roy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *