Saut Situmorang, Mantan Wakil Ketua KPK yang Berada di Balik Kasus Tom Lembong

Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadi sorotan setelah menghadiri sidang kasus Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan nama Tom Lembong. Dalam sidang tersebut, Tom divonis hukuman 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan impor gula. Selama persidangan, Saut terlihat berdiri di samping Anies Baswedan, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada masa pemerintahan Tom.

Pengawasan terhadap kasus ini tidak hanya dilakukan oleh lembaga penegak hukum, tetapi juga oleh tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang serupa. Saut, yang pernah menjadi bagian dari KPK, hadir dalam proses persidangan dan memberikan dukungan kepada Tom. Meski tidak mendapatkan kursi khusus, ia tetap berdiri untuk menyaksikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Latar Belakang Saut Situmorang

Saut Situmorang adalah sosok yang memiliki latar belakang pendidikan dan karier yang cukup menarik. Ia lahir dari jurusan Fisika di Universitas Padjajaran Bandung. Setelah menyelesaikan studinya, Saut melanjutkan pendidikan magister manajemen di Universitas Krisnadwipayana dan menyelesaikan program doktoralnya di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Sebelum bergabung dengan KPK, Saut pernah menjabat sebagai Sekretaris III Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura selama periode 1997-2001. Ia juga aktif dalam dunia intelijen, dimana ia bergabung dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Di BIN, Saut pernah menjabat sebagai Direktur Monitoring dan Surveillance serta staf ahli Kepala BIN. Selain itu, ia juga menjadi dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).

Tugas Penting di KPK

Selama masa jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK dari tahun 2015 hingga 2019, Saut turut serta dalam penanganan beberapa kasus besar. Salah satu kasus yang paling mencolok adalah kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menyeret Setya Novanto ke dalam tahanan. Penyelidikan KPK terhadap kasus ini menimbulkan reaksi dari Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), yang meminta Agus Rahardjo, ketua KPK saat itu, untuk menghentikan penyidikan.

Namun, permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan. Saut sendiri menceritakan bahwa ia mendengar langsung pengalaman Agus saat dimarahi oleh presiden. “Aku jujur aku ingat benar Pak Agus bilang, ‘Pak Saut, kemarin (3 minggu setelah Setnov tersangka), saya dimarahi (presiden), ‘hentikan’ kalimatnya begitu,” ujar Saut saat dihubungi pada 1 Desember 2023.

Keputusan untuk Mundur dari KPK

Beberapa bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Saut memutuskan untuk mundur dari KPK. Keputusan ini diambil karena kekecewaannya terhadap revisi Undang-Undang KPK oleh pemerintah dan DPR RI. Ia juga tidak setuju dengan pemilihan pimpinan KPK 2019-2024 yang dipilih oleh DPR RI, dengan Firli Bahuri sebagai ketua lembaga antirasuah.

Melalui pesan surel, Saut menyampaikan permintaan maafnya kepada Agus dan Wakil Ketua KPK lainnya, seperti Alexander Marwata, Laode M Syarif, dan Basaria Panjaitan. Ia juga meminta maaf kepada para staf dan pegawai KPK yang telah bekerja bersamanya selama masa jabatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *