KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Oknum guru di SDN 2 Luwung Kencana Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, berinisial SK, diduga kerap tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) setiap hari Jumat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketidakhadiran tersebut diduga terjadi secara rutin, sehingga dalam satu bulan mencapai sekitar empat kali tidak mengajar. Hal ini dinilai berdampak pada tidak maksimalnya proses pembelajaran siswa.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru memiliki tugas utama sebagai pendidik profesional yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 2 Luwung Kencana, Dewi Ratna Ningsih, memberikan keterangan bahwa guru berinisial SK merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Namun, berdasarkan papan informasi sekolah, yang bersangkutan tercatat sebagai guru kelas. Hal ini menimbulkan perbedaan informasi.

Kepala sekolah juga membenarkan bahwa yang bersangkutan terkadang tidak hadir penuh pada hari Jumat.

“Kalau hari Jumat memang kadang ada keperluan, kadang izin sebentar lalu kembali lagi ke sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, sumber yang merupakan  kalangan ASN di Kecamatan Susukan menyebutkan bahwa oknum guru tersebut diduga lebih sering melakukan aktivitas berdagang pada hari Jumat dibandingkan mengajar di sekolah.

“Setiap hari Jumat bukan mengajar, tapi berdagang,” tegas sumber tersebut.

Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak meminta agar instansi terkait segera mengambil langkah tegas. Di antaranya kepada Korwil Pendidikan, Ketua PGRI, pengawas sekolah, Kabid Dikdas, hingga Dinas Pendidikan serta BKPSDM Kabupaten Cirebon.

Sebagai aparatur sipil negara, guru PPPK juga terikat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib:

  • Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
  • Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
  • Menjaga integritas dan profesionalitas

Pelanggaran terhadap disiplin kerja dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin berat sesuai tingkat pelanggaran.

Penulis: M Kholid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *