BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Brebes mencatat total 781 pernikahan dari Januari hingga September 2024.
Sebagian besar pernikahan berlangsung di rumah, dengan 666 pasangan memilih lokasi tersebut, sementara 115 pasangan menikah di kantor KUA. Pada bulan September saja tercatat 103 pernikahan, dengan 84 di rumah dan 19 di kantor.
Muhammad Saleh, Kepala KUA Brebes, menyampaikan bahwa pernikahan di luar kantor dikenai Setoran Negara Bukan Pajak (SNBP) sebesar Rp 600.000 per pernikahan. Dengan total 750 pernikahan di luar kantor, SNBP yang terkumpul mencapai Rp 450 juta.

Masyarakat di Brebes kerap memilih pernikahan di rumah karena tradisi Petung, yang menentukan waktu pernikahan berdasarkan jam-jam tertentu yang dianggap baik menurut para sesepuh.
Faktor lain yang membuat pernikahan di rumah lebih banyak dilakukan adalah efisiensi dan kenyamanan, meskipun dikenakan biaya tambahan.
Pembayaran SNBP bisa dilakukan melalui berbagai metode, termasuk Indomaret, Alfamart, dan QRIS.
Saleh menambahkan bahwa meski pernikahan di luar kantor tidak boleh dipercepat, kelonggaran waktu untuk keterlambatan masih diperbolehkan, menyesuaikan dengan kebutuhan warga yang mengikuti kebiasaan tersebut.







