KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan koperasi yang beroperasi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Gegesik, Kabupaten Cirebon, mencuat ke permukaan.

Sejumlah anggota koperasi yang juga merupakan guru dan pegawai sekolah, mulai angkat bicara terkait ketidakjelasan pengelolaan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi tersebut.

“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Ini menyangkut hak banyak orang,” ungkap salah satu anggota koperasi yang enggan disebutkan namanya, Jumat (2/5/2025). Ia mengaku sempat diminta menandatangani surat pernyataan bahwa SHU tidak akan dibagikan dan akan dialihkan untuk kegiatan wisata ke Dieng. “Terkesan dipaksakan dan belum ada musyawarah resmi saat itu,” lanjutnya.

Ketua koperasi, Sunarto, S.Pd., saat dimintai konfirmasi oleh awak media Sabtu, 3/5/2025 membenarkan bahwa persoalan SHU sudah pernah dibahas dalam forum musyawarah internal. “Memang saya ajukan surat pernyataan tanggal 6 Januari 2025, tapi karena tidak semua setuju, kami lanjutkan dengan rapat voting tanggal 13,” jelasnya.

Namun, Sunarto juga menegaskan bahwa koperasi tersebut sebenarnya hanya merupakan wadah perkumpulan guru dan pegawai sekolah, bukan koperasi resmi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru terkait legalitas dan operasional badan tersebut.

Ketidakjelasan status hukum dan mekanisme pengelolaan dana membuat keresahan anggota semakin meningkat. Para anggota berharap agar segera dilakukan rapat terbuka yang melibatkan seluruh pihak, disertai laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Kasus ini kini mulai menarik perhatian publik dan media. Beberapa pihak mendesak agar Kepala SMP Negeri 3 Gegesik dan Dinas Koperasi Kabupaten Cirebon turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap keberadaan serta operasional koperasi di lingkungan sekolah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *