Brebes, wartajayavision.com – Penataan kawasan pasar tradisional di wilayah Kabupaten Brebes, khususnya Pasar Tanjung, Pasar Bulakamba, dan Pasar Limbangan Wetan, dinilai semakin memerlukan langkah konkret dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Persoalan kemacetan, semrawutnya parkir, hingga ketertiban umum disebut tidak akan pernah selesai jika hanya dilakukan penertiban sementara tanpa solusi jangka panjang.
Salah satu persoalan utama terjadi di kawasan Pasar Bulakamba dan Pasar Limbangan Wetan yang berada di jalur padat Pantura. Bahu jalan dipenuhi kendaraan parkir dan aktivitas pedagang sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan dan kemacetan hampir setiap hari.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tata kelola parkir dan lalu lintas di kawasan pasar perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Drs. Nur Ari Haris Yuswanto, M.Si., melalui Kabid Lalu Lintas Dian Pras, menyebut penataan membutuhkan keterlibatan lintas instansi.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menilai ego sektoral antarinstansi menjadi salah satu hambatan utama penataan pasar.
“Seharusnya tim gabungan yang turun. Bukan hanya Dishub saja, tetapi juga pengelola pasar, Dinkopumdag, Satpol PP untuk penindakan, hingga pihak kecamatan. Kalau pasar sudah punya lahan parkir tertata, pasti beda kondisinya,” ujarnya.
Menurutnya, relokasi pedagang menjadi salah satu solusi paling efektif untuk mengurai persoalan kemacetan dan semrawutnya tata ruang pasar. Ia mencontohkan penataan Pasar Gebang di Cirebon yang pada akhirnya membutuhkan intervensi anggaran pusat karena kompleksnya persoalan sosial dan lalu lintas di kawasan tersebut.
Namun hingga kini, upaya pembenahan infrastruktur pasar di Brebes dikabarkan masih terkendala anggaran. Proposal bantuan ke pemerintah pusat disebut belum membuahkan hasil.
Dugaan Setoran Parkir Liar Mencuat
Selain persoalan tata ruang, muncul pula dugaan praktik pungutan liar dalam pengelolaan parkir di kawasan Pasar Limbangan Wetan.
Seorang petugas parkir berinisial R mengaku telah beroperasi selama kurang lebih 14 tahun di lokasi tersebut. Dalam rekaman video berdurasi sekitar lima menit, R menyebut adanya aliran dana koordinasi harian kepada pihak tertentu.
Ia mengaku menyetorkan uang sebesar Rp55 ribu kepada pihak pengelola pasar dan Rp10 ribu kepada oknum dari instansi perhubungan.
Pernyataan tersebut memicu perhatian publik karena penggunaan bahu jalan nasional untuk parkir dinilai melanggar fungsi utama jalan dan membahayakan pengguna lalu lintas.
Saat dikonfirmasi terkait video dan dugaan praktik pungutan liar tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes hanya memberikan jawaban singkat.
“Suwun,” jawab singkat Kadishub saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan aliran dana tersebut, termasuk pengelola pasar berinisial B, belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap Pemkab Brebes segera membentuk tim gabungan yang melibatkan Dishub, Dinkopumdag, Satpol PP, kecamatan, dan aparat terkait guna melakukan penataan menyeluruh terhadap pasar tradisional di wilayah Brebes demi mengurangi kemacetan dan menciptakan ketertiban umum.









