KABUPATEN CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan jam malam bagi peserta didik, Polsek Kaliwedi bersama unsur TNI, Satpol PP, UPT Pendidikan, LSM, dan perangkat desa di Kecamatan Kaliwedi menggelar patroli gabungan pada malam Minggu, 7 Juni 2025.
Giat dimulai pukul 21.00 WIB melalui apel pra-tugas dan berakhir pukul 23.00 WIB. Patroli menyasar sejumlah titik di wilayah Ujungsemi dan Kaliwedi, terutama anak-anak dan pelajar yang masih berada di luar rumah pada malam hari.

Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang menetapkan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Kami ingin memastikan edaran ini dipahami oleh masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar, bahwa kebijakan ini dibuat demi kebaikan bersama dan masa depan anak-anak kita,” tegas AKP Sugiono.

Surat edaran tersebut merupakan upaya nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap generasi muda, sekaligus membentuk karakter Panca Waluya, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Pelajar yang ditemukan masih berkeliaran di malam hari diberikan teguran dan pengarahan secara persuasif. Petugas juga menyampaikan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak di luar jam belajar.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan berbagai elemen di Kecamatan Kaliwedi yang menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi penerus bangsa.








