BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Pertemuan pengurus Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sekaligus sosialisasi digelar di Aula Pendopo Kabupaten Brebes pada Senin, 24 Februari 2025. Acara ini dihadiri oleh 35 peserta dari 35 desa dan 35 pengurus TPS 3R.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas perkembangan 11 TPS 3R yang telah beroperasi, 16 TPS 3R yang dibangun pada tahun 2024, serta 5 TPS 3R yang akan mulai beroperasi pada tahun 2025. Seluruh TPS 3R tersebut mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler.
Salah satu fokus pembahasan adalah bagaimana Dinas Pertanian dapat mensosialisasikan penggunaan pupuk organik hasil pengolahan TPS 3R kepada para petani. Dengan adanya bakteri korbisnis, TPS 3R diharapkan dapat bertahan dan memiliki regulasi yang jelas dalam penjualan pupuk organik. Selain itu, pemanfaatan pirolisis, mikroba MOL, serta pupuk organik diharapkan dapat membantu petani mengembangkan pertanian ramah lingkungan di desanya.
Dalam diskusi, peserta juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas terkait sistem pengelolaan sampah di desa. Banyak petugas TPS 3R di desa yang kerap dipertanyakan oleh warga mengenai dasar hukum penarikan iuran sampah.
Beberapa daerah yang telah mengimplementasikan pengelolaan sampah dengan baik di antaranya Desa Pesantunan, Mendala, Melayang, Losari, dan Bandung Sari. Pengelolaan sampah di wilayah ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari tiga hingga lima orang.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan seluruh anggota TPS 3R dapat membentuk koperasi, sehingga manfaat sosial dan ekonomi bisa dirasakan oleh masyarakat, serta masalah sampah bisa terselesaikan di tingkat desa. Sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diharapkan hanya berupa residu, seperti popok sekali pakai (pampers).
Saat ini, TPA Kaliwlingi yang menampung sampah dari berbagai desa di Kabupaten Brebes sudah hampir penuh. Oleh karena itu, diharapkan adanya pembangunan tempat pembuangan sampah baru dengan luas sekitar 1.000 meter persegi.
Selain itu, pengelola TPS 3R di Kabupaten Brebes berharap adanya pendampingan lebih lanjut, terutama dalam menarik minat masyarakat untuk membuang sampah di TPS 3R. Mereka juga menyoroti rendahnya gaji atau penghasilan petugas pengelola sampah, padahal dana desa sebenarnya dapat digunakan untuk mendukung operasional TPS 3R.







