Penyelesaian Kasus Guru dan Orangtua Murid Melalui Restorative Justice
Kasus yang melibatkan guru honorer Tri Wulansari (34) dengan orangtua murid di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya resmi berakhir. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice, sehingga tidak perlu dilanjutkan ke tahap pengadilan.
Penghentian penyidikan diberikan oleh pihak kepolisian setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai. Proses penyelesaian ini dilakukan dalam sebuah forum restorative justice yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kapolres Muaro Jambi, Kajari Muaro Jambi, perwakilan Polda Jambi, Kejati Jambi, PGRI Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, serta pihak-pihak lainnya.
Dalam forum tersebut, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid yang sebelumnya melaporkannya ke polisi. Ia mengatakan bahwa ia meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukannya dan berharap hubungan antara dirinya dan keluarga murid dapat kembali harmonis tanpa menyisakan dendam.
Syarat yang Diajukan Orangtua Murid
Meski telah menerima permohonan maaf dari Tri Wulansari, orangtua murid bernama Subandi mengajukan satu syarat tambahan sebelum kesepakatan damai diputuskan. Ia meminta agar laporan suami Tri Wulansari terhadap dirinya di Polda Jambi juga diselesaikan.
Subandi menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, yang muncul setelah istrinya melaporkan Tri Wulansari ke Polsek Kumpeh. Ia menilai bahwa kedua perkara tersebut saling berkaitan dan sebaiknya diselesaikan bersamaan.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice bukan dilakukan karena tekanan opini publik. Menurutnya, upaya damai telah dirintis sejak awal, jauh sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan nasional.
Ia menekankan bahwa penyelesaian perkara ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan setelah itu akan diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyebut pendekatan restorative justice sebagai langkah paling proporsional dan berkeadilan dalam kasus tersebut.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula pada April 2025, saat Tri Wulansari bersama pihak sekolah melakukan penertiban rambut siswa yang dinilai tidak sesuai aturan, seperti rambut panjang dan diwarnai pirang. Seorang siswa menolak dicukur dan berlari menghindar, bahkan diduga melontarkan kata-kata kasar.
Dalam situasi spontan, Tri menepuk mulut siswa tersebut sebagai bentuk teguran. Tindakan itu kemudian dilaporkan orangtua murid ke kepolisian dan berujung pada penetapan Tri sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi. Tri sempat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pertimbangan unsur pidana didukung alat bukti dan keterangan saksi.
Kejati Jambi: Atas Perintah Jaksa Agung
Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan penghentian perkara tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Jaksa Agung RI. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan proses hukum terhadap Tri Wulansari tidak dilanjutkan.
“Atas perintah Bapak Jaksa Agung, perkara ini kami hentikan,” kata Sugeng. Ia menyebut Kejati Jambi telah berkoordinasi dengan kepolisian, sejalan dengan rekomendasi Komisi III DPR RI yang sebelumnya meminta agar kasus tersebut dihentikan demi perlindungan profesi guru.
Dengan dihentikannya perkara ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan, khususnya dalam kasus yang menyangkut dunia pendidikan.








