KABUPATEN TEGAL, WARTAJAYAVISION.COM – Obat-obat narkotika, obat daftar G dan psikotropika banyak dijual bebas tanpa surat dari apoteker di Kabupaten Tegal, hal ini dikatakan Surono warga Desa Debong Wetan, Kecamatan Dukuhturi , Kabupaten Tegal hari Minggu 10 Mei 2026 , menurutnya peredaran obat obat terlarang yang masuk daftar G sudah masuk dalam tahap darurat generasi muda, karena secara spesifik menyasar anak-anak kepada siswa pelajar baik tingkat SMP dan SMK SMA di wilayah Kabupaten Tegal.

Surono juga meminta pihak jajaran aparat penegak hukum Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, karena menurutnya tiap Setiap Kecamatan pasti ada pengedar obat-obat daftar G , seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer) yang kini marak menyasar kalangan pelajar (SMP dan SMA/SMK) .

Yang jelas orang yang mengkonsumsi obat-obat itu akan terlihat dari luar kelihatannya seperti planga plongo gampang marah emosional dan tidak bisa menghadirkan diri.

Modus Operandi Peredaran

Berbekal Kedok Warung Sembako: Penjualan obat ilegal ini sering disamarkan melalui warung kelontong atau kios penjual makanan dan minuman instan guna mengelabui warga.

Transaksi Terselubung: Distribusi dilakukan lewat jaringan online maupun penjualan langsung secara terorganisir di wilayah kecamatan.

Dampak Nyata bagi Pengguna

Perubahan Emosional: Mengakibatkan ketergantungan yang memicu emosi tidak stabil, gampang marah, hingga hilangnya motivasi hidup.

Gangguan Mental: Pemakaian tanpa resep medis membuat pengguna terlihat kebingungan (“planga-plongo”) hingga berisiko mengalami gangguan jiwa berat.

Sasaran Empuk: Remaja usia sekolah menjadi target utama karena harga obat yang murah (berkisar antara Rp10.000 – Rp20.000 per paket) dan efek euforia instan.

Penurunan Prestasi: Pelajar yang kecanduan umumnya mengalami penurunan drastis dalam konsentrasi belajar, sering membolos, hingga putus sekolah.

Pemicu Kriminalitas: Efek obat ini menghilangkan rasa takut, sehingga sering menjadi pemicu utama terjadinya aksi tawuran pelajar, pencurian, dan kekerasan jalanan di Tegal.

Sanksi Hukum Pidana Pengedar

Undang-Undang Kesehatan: Pengedar obat daftar G tanpa izin resmi dapat dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman Hukuman: Pelaku ilegal terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *