Tantangan Hukum dan Keadilan Sosial dalam Kasus Nenek Elina
Kasus yang menimpa Nenek Elina, seorang lansia yang viral setelah diusir dari rumahnya yang telah ditempati selama puluhan tahun, kembali mengingatkan masyarakat tentang masih maraknya praktik mafia tanah di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman hukum dan keadilan sosial.
Pola Berulang dalam Kasus Mafia Tanah
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan bahwa ada pola berulang dalam kasus-kasus perampasan hak atas tanah. Menurutnya, pengusiran disertai klaim pembelian oleh pihak lain sering kali menjadi indikasi adanya tindakan ilegal.
“Yang perlu kita garis bawahi adalah siapa dalang atau otak dari kejahatan ini. Ada pengusiran, lalu ada pihak yang mengaku telah membeli rumah. Pertanyaannya, mengapa pemilik rumah tidak merasa menjual, tetapi ada yang merasa membeli? Di sinilah praktik mafia tanah bekerja,” ujarnya.
Lia menegaskan bahwa fenomena ini bukanlah kasus tunggal. Ia menyebutkan bahwa ada banyak ‘Nenek Elina’ lain di luar sana, yang mengalami nasib serupa. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan membutuhkan perhatian bersama.
Menghindari Konflik Horizontal
Senator Jatim ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan konflik antarwarga. Menurutnya, mafia tanah kerap memanfaatkan situasi dengan menempatkan korban dan pihak tertentu saling berhadapan, sementara aktor intelektual justru bersembunyi di balik dokumen dan proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat diadu domba. Fokus kita harus pada pelaku utama: siapa yang menyuruh pengusiran, siapa yang mengaku membeli, dan apakah pembelian itu dilakukan secara sah, jujur, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Pengalaman Pribadi sebagai Dasar Penyelidikan
Pengalaman pribadi Lia Istifhama dalam kasus jual beli tanah juga menjadi dasar dari komentarnya. Keluarganya pernah terlibat dalam kasus yang tergolong pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat. Fakta hukum ini telah ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 3943 K/Pdt/2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Kuasa Menjual yang dipersoalkan bukan bukti jual beli, melainkan bagian dari konstruksi hutang-piutang dengan jaminan. Dalil penggugat dinilai kabur dan tidak koheren.
Persamaan dengan Kasus Nenek Elina
Pola yang terjadi dalam kasus keluarga Lia Istifhama memiliki kemiripan dengan kasus Nenek Elina. Dalam perkara SHM 1989, tergugat mengaku tidak pernah menerima uang, tidak ada serah terima kunci, dan tidak ada penguasaan fisik obyek. Rumah tetap ditempati sebagai satu-satunya tempat tinggal keluarga.
“Kalau benar jual beli, mengapa rumah tidak ditempati pembeli? Mengapa pemilik sah masih tinggal dan kemudian justru diusir?” tegas Lia, melihat beberapa kasus sebelumnya yang pernah dialaminya.
Tuntutan untuk Penegakan Hukum yang Adil
Belajar dari pengalaman tersebut, Lia Istifhama mendorong aparat penegak hukum untuk lebih serius menindak mafia tanah dari hulunya, termasuk oknum perantara, penyalahgunaan akta, hingga rekayasa transaksi. Dia juga meminta negara hadir melindungi warga rentan, khususnya lansia dan masyarakat kecil yang kerap menjadi korban.
“Ini bukan sekadar soal sengketa tanah, tapi soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.
Peristiwa Pengusiran Nenek Elina
Sebelumnya, kasus Nenek Elina Widjajanti (80) di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Surabaya, menjadi perhatian publik setelah rumah yang ia tempati sejak 2011 dirobohkan secara paksa. Awal mula kasus itu yakni seseorang bernama Samuel mendatangi Nenek Elina dan memintanya segera mengosongkan rumah. Samuel mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari pihak lain bernama Elisa.
Pengusiran paksa dan kekerasan dilakukan puluhan orang diduga oknum mendatangi rumah korban. Nenek Elina diusir secara kasar, diseret, hingga mengalami luka pada bagian wajah, bibir, dan lengan. Setelah pengusiran, bangunan rumah tersebut langsung diratakan dengan tanah menggunakan alat berat. Harta benda serta dokumen di dalam rumah dilaporkan hilang atau turut hancur.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi ke lokasi dan mengecam aksi premanisme tersebut. Wali Kota Eri Cahyadi mendesak pembuktian surat kepemilikan secara hukum. Ratusan warga dan Forum Pemuda Surabaya menggelar unjuk rasa menuntut pembubaran ormas anarkis dan pengusutan tuntas kasus ini.
Saat ini, Polda Jatim tengah memeriksa Nenek Elina terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan rumah. Kuasa hukum korban menyatakan status tanah masih berstatus Letter C, sementara ada klaim bahwa surat tanah yang ada bukan atas nama korban, yang kini sedang didalami penyidik.
Nenek Elina saat ini tinggal sementara di sebuah rumah kos di wilayah Balongsari, Surabaya.









