Kekecewaan Korban Penganiayaan Terhadap Tersangka yang Diberi Penangguhan Penahanan
Hajrawati, korban dalam kasus penganiayaan yang menimpa dirinya, kembali menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang sedang berlangsung. Pihak kepolisian, khususnya Polres Pulau Buru, kini menjadi sorotan setelah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka Jelian Wariaka, meski baru saja mendekam di sel tahanan selama dua hari.
Alasan kesehatan yang diajukan oleh Jelian Wariaka, yaitu menderita penyakit di bagian payudara, dituding sebagai alasan yang tidak jelas dan dibuat-buat. Hajrawati merasa ada sesuatu yang tidak wajar dalam pemberian penangguhan ini. Ia bahkan mencurigai adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada tersangka.
Sebelum resmi ditahan, Jelian Wariaka yang sudah berstatus tersangka sempat diberikan kelonggaran untuk bepergian ke luar negeri dengan alasan mendampingi orang tua berobat. Hal ini membuat Hajrawati semakin merasa tidak adil. Ia bertanya-tanya apakah Polres Pulau Buru mudah dimanipulasi oleh tersangka.
Aktivitas Tersangka di Media Sosial Menyulut Kecurigaan
Kecurigaan Hajrawati semakin menguat saat melihat aktivitas Jelian Wariaka di media sosial. Dalam beberapa unggahan video, tersangka terlihat segar bugar dan melakukan gerakan goyang ria layaknya orang sehat. Ini bertentangan dengan pernyataan bahwa ia sedang sakit.
“Katanya sakit, tapi faktanya di media sosial masih bersenang-senang dan bergoyang. Ini benar-benar menciderai rasa keadilan,” ujar Hajrawati dengan nada kesal.
Ia mempertanyakan transparansi dari pihak kepolisian dalam memberikan penangguhan penahanan. Menurutnya, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ancaman Laporan ke Propam dan Kompolnas
Hajrawati menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika tidak ada penjelasan yang jelas tentang dasar pertimbangan medis yang digunakan untuk memberikan penangguhan penahanan. Ia mengancam akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi jika Polres Pulau Buru tidak menunjukkan profesionalisme dalam menangani perkara ini.
“Jika tidak ada kejelasan dan keadilan atas penangguhan penahanan Jelian Wariaka, saya akan melaporkan Polres Pulau Buru ke Propam Polda Maluku. Bila perlu, saya akan bersurat ke Kompolnas hingga Mabes Polri,” tegas Hajrawati.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan penjelasan resmi dari Kapolres Pulau Buru terkait dasar pertimbangan medis yang kuat sehingga tersangka bisa mendapatkan penangguhan penahanan dalam waktu singkat.
Wartajayavision.com telah berupaya mengkonfirmasi Jelian Wariaka dan Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana terkait polemik ini namun belum direspon.
Kasus Penganiayaan yang Menjadi Sorotan Publik
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat menuai sorotan tajam publik lantaran menghirup udara bebas meski berstatus tersangka. Pelarian hukum Jelian Wariaka alias Princes Farah dan Riken Nurlatu akhirnya kandas.
Dua tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap seorang ibu hamil di Namlea ini resmi dijebloskan ke sel tahanan sejak Senin (15/12/2025) sore. Korban, Hajrawati, mengungkapkan bahwa Polres Buru mengambil langkah tegas setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.
Namun, kedua tersangka tidak ditempatkan di sel yang sama. Jelian Wariaka (Princes Farah), dititipkan di Rutan Jikumerasa, Namlea. Sedangkan Riken Nurlatu, mendekam di sel tahanan Markas Polres Buru.









