Brebes, Wartajayavision.com – Dari hasil konfirmasi dengan Samsul selaku Manajer PT RNT, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan agensi di luar negeri. Melalui pesan singkat, Samsul menegaskan akan menjawab somasi yang dilayangkan oleh advokat Yasser Arafat, S.H.
Pernyataan serupa juga disampaikan pengacara PT RNT, Ahmad Faisal. Ia mengatakan bahwa pada Kamis, 18 September 2025, pihaknya akan memberikan jawaban resmi atas somasi dari pengacara Yasser Arafat, S.H.
Sementara itu, menurut Yasser Arafat, S.H., pihak PT RNT akan mengutus staf untuk berangkat ke Tiongkok menemui agensi di sana. PT RNT juga berjanji pada Jumat minggu ini akan memberikan informasi terkait kapan jenazah dapat dipulangkan ke Indonesia.

Yasser Arafat, S.H., dan rekan mendapatkan surat kuasa untuk meminta pencairan uang asuransi akibat meninggalnya Ahmad Khaerul, ABK asal Cirebon yang bekerja melalui PT RNT di kapal berbendera Tiongkok.
Namun, karena dugaan kelalaian perusahaan, Ahmad Khaerul Al-Baqori tidak mendapatkan hak asuransi. Hal ini lantaran PT RNT tidak mendaftarkan yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban. Akibatnya, keluarga korban tidak menerima santunan dari BPJS sebesar Rp80 juta.
Hingga kini, sudah lebih dari tiga bulan jenazah belum dipulangkan ke Indonesia.
Setiap PJTKI wajib mendaftarkan TKI ke BPJS. Apabila tidak dilakukan, perusahaan dapat terancam pidana hingga delapan tahun penjara.
Regulasi mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pada Pasal 73 ayat (1) disebutkan bahwa salah satu kewajiban pemulangan TKI adalah ketika yang bersangkutan meninggal dunia di negara tujuan.
Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2004 menegaskan, apabila TKI meninggal dunia di negara tujuan, maka pelaksana penempatan TKI berkewajiban:
a. Memberitahukan kematian TKI kepada keluarganya paling lambat tiga kali 24 jam sejak diketahui;
b. Mencari informasi tentang penyebab kematian dan memberitahukannya kepada Perwakilan RI serta keluarga TKI;
c. Memulangkan jenazah ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai agama yang dianut TKI;
d. Mengurus pemakaman di negara tujuan atas persetujuan keluarga atau sesuai aturan setempat;
e. Memberikan perlindungan terhadap seluruh harta milik TKI untuk kepentingan keluarga;
f. Mengurus pemenuhan seluruh hak-hak TKI.
Selain itu, berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 39 Tahun 2004 jo. Pasal 2 Permenakertrans Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi TKI, setiap PJTKI wajib mengikutsertakan calon TKI dalam program asuransi.
Sebagaimana diatur dalam Permenakertrans tersebut (terakhir diubah dengan Permenakertrans Nomor 1 Tahun 2012), TKI yang dijamin asuransi berhak mendapat santunan kematian sebesar Rp50 juta dan biaya pemakaman Rp5 juta. Untuk mencairkan klaim tersebut, ahli waris wajib mengajukan klaim maksimal 12 bulan sejak kematian.
Apabila PJTKI tidak mendaftarkan TKI ke program asuransi, maka perusahaan dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar (Pasal 103 ayat 1 UU 39/2004).
Dengan demikian, meskipun ahli waris dapat mengajukan klaim asuransi, kewajiban menanggung biaya pemulangan dan pemakaman jenazah tetap merupakan tanggung jawab hukum dari pihak PJTKI.









