BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sarireja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, yang telah berdiri lebih dari dua tahun, ternyata belum mengantongi izin resmi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Warsito Eko Putro, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Brebes, pada Senin (22/12/2022).

Warsito menjelaskan bahwa menara BTS tersebut tidak memiliki izin sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ia didampingi Edwin, salah satu staf Diskominfo Brebes, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurut Edwin, dalam berita acara sebenarnya telah ditegaskan bahwa menara BTS diperbolehkan dibangun dengan syarat lokasi harus digeser dari titik awal yang direncanakan dan berada di wilayah yang bukan merupakan sempadan sungai (kali). Namun, ia enggan menyebutkan secara rinci tanggal, bulan, dan tahun berita acara tersebut.

Pihak Diskominfo Brebes juga mengakui telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pihak pengelola menara BTS. Meski demikian, hingga saat ini menara BTS yang berada di RT 3 RW 1 Desa Sarireja tersebut masih tetap berdiri dan beroperasi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Dr. Caridah, S.Pd., M.Pd., yang memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait.

“Nanti akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan dinas terkait,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Desa Sarireja, Asep Saefudin, saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa persoalan perizinan menara BTS tersebut bukan merupakan kewenangan pemerintah desa. Namun, ia membenarkan bahwa menara tersebut sudah berdiri lebih dari dua tahun.

“Itu bukan kewenangan desa, tapi memang sudah berdiri lebih dari dua tahun,” ujar Asep.

Aturan Pendirian Tower BTS

Berdasarkan hasil penelusuran dari berbagai sumber, pendirian menara BTS di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan dan wajib memiliki izin lengkap dari pemerintah daerah setempat. Perizinan tersebut meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persetujuan dari warga sekitar.

Adapun sejumlah ketentuan utama yang wajib dipatuhi dalam pendirian tower BTS antara lain:

1. Perizinan Pemerintah Daerah

Pembangunan menara telekomunikasi wajib memperoleh izin dari instansi berwenang di tingkat kabupaten/kota, termasuk kesesuaian dengan tata ruang dan persyaratan teknis.

2. Persetujuan Warga

Pihak pengembang wajib melakukan sosialisasi dan mendapatkan persetujuan masyarakat terdampak, yang umumnya dibuktikan dengan tanda tangan warga sekitar.

3. Standar Teknis dan Keamanan

Menara BTS harus memenuhi standar keselamatan konstruksi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta mematuhi ambang batas radiasi yang ditetapkan kementerian terkait.

4. Zona Lokasi

Pembangunan menara dilarang berada di kawasan tertentu seperti sempadan sungai, danau, atau kawasan lindung, kecuali untuk kepentingan yang mendukung fungsi kawasan tersebut. Sejumlah lembaga kesehatan juga merekomendasikan jarak aman menara BTS dengan permukiman minimal 20 meter.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai langkah tegas lanjutan dari pemerintah daerah terhadap menara BTS yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang tersebut.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *