Penyimpangan dalam Pengelolaan Aset Negara yang Mengkhawatirkan
Diskusi publik yang digelar oleh Jaringan Aktifis dan Masyarakat Anti Korupsi (JAMKI) bersama sejumlah aktivis, akademisi, dan mahasiswa mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pelelangan aset negara. Acara ini berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, dengan tema “JAMPIDSUS dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta?”.
Pembicara dalam diskusi tersebut termasuk Ronald Lobloly, koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Central Budget Analyst (CBA), serta Chairul Saleh, aktifis mahasiswa. Diskusi ini dipandu oleh akademisi Dr. Baiquni.
Ronald Lobloly menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal sejak 2022 mengenai dugaan pengondisian lelang aset pertambangan yang menjadi barang sitaan untuk penggantian kerugian negara perkara korupsi Jiwasraya. Menurutnya, aset dengan nilai ekonomis lebih dari Rp12 triliun justru dilepas dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun.
“Secara logika, aset itu seharusnya bisa menutup kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun. Tapi yang terjadi, negara bocor dua kali: dari korupsinya dan dari pelepasan aset yang sangat rendah nilainya,” kata Ronald.
Ia memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang, mulai dari perbedaan signifikan nilai appraisal, penurunan nilai lelang pada tahap kedua, pengumuman lelang yang terbatas, hingga keterlibatan perusahaan baru berusia 10 hari dalam proses lelang aset negara. Jadi sejak saat itu kami melihat ada indikasi bahwa proses sudah diskenariokan untuk memenangkan pihak tertentu.
Ronald menegaskan KOSMAK telah melakukan verifikasi data, pengecekan lapangan, serta konsultasi dengan ahli sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2024.
Menurut Ronald, pada Maret 2025 pihaknya menanyakan perkembangan laporan ke KPK. Jawabannya belum naik penyidikan. Sejak 2024 hingga kini 2026, statusnya tidak naik. Kami menduga ada faktor politis. “Kami juga melaporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung, saya diperiksa 2,5 jam, tapi tidak ada tindak lanjut sampai hari ini,” ujar Ronald.
Dia menegaskan, kasus ini bukan tunggal. Ada pola serupa di Kasus Zarof Fikar, Kasus Tata Kelola Pertambangan di Kaltim, Kasus Satgas PPH, Kasus Zulkifli Hasan terkait dugaan suap Rp 1,2 – 1,7 triliun dan 51 Kg emas.
“Kami melihat ada konsentrasi otoritas pada JAM Pidsus, yang memiliki kendali dalam pemulihan aset dan operasi Khusus. Sementara itu publik punya ekspektasi bahwa Jaksa Agung adalah garda terdepan penegakan hukum, bukan aktor penyimpangan,” pungkasnya.
Aktivis senior Ucok Sky menilai kasus tersebut bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola sistemik dalam tata kelola penegakan hukum dan pengelolaan aset negara. Ia menyoroti lemahnya pengawasan serta pembalikan logika negara hukum, di mana aparat justru diduga kebal dari pertanggungjawaban. “Dalam hukum, tidak ada pejabat yang kebal, bahkan presiden sekalipun. Tapi praktiknya hari ini justru sebaliknya,” kata Ucok.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa Chairul Umar menyebut dugaan penyimpangan di tubuh kejaksaan sebagai anomali institusional. Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 yang menegaskan tugas Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset negara. “Fakta di lapangan justru menunjukkan pemulihan aset tidak maksimal, nilai lelang turun ekstrem, dan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti,” ujar Chairul.
Dalam diskusi tersebut disimpulkan bahwa dugaan penyimpangan dalam kasus ini bersifat sistemik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara berlapis. Forum ini menekankan pentingnya peran masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa untuk mendorong akuntabilitas, terutama ketika mekanisme penegakan hukum dinilai tidak berjalan efektif.









