BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – Hingga akhir Oktober 2024, piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Brebes mencapai Rp28,7 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Agung Wibowo, Kepala Bidang Perpajakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, pada Senin (11/11/2024). Menurutnya, tunggakan tersebut tercatat sejak 2014 hingga 2024 dan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah.
Agung menjelaskan bahwa masyarakat tidak harus melakukan pembayaran PBB melalui perangkat desa atau kolektor setempat. Saat ini, pembayaran sudah dapat dilakukan lebih mudah melalui berbagai layanan, seperti minimarket (Indomaret dan Alfamart) serta bank-bank pemerintah.

“Pembayaran dapat dilakukan dengan cara yang lebih aman dan transparan melalui jaringan resmi, tanpa perlu perantara,” jelasnya.
Selain itu, Agung juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus-modus yang melibatkan pemotongan Surat Tanda Terima Pajak (STTP) oleh oknum tertentu.
Beberapa oknum perangkat desa diduga melakukan pemotongan tunggakan pajak sehingga masyarakat tidak menyadari adanya penyalahgunaan dana.
“Modus ini sangat merugikan warga, karena uang yang semestinya masuk sebagai pembayaran pajak justru tidak tersampaikan dengan benar,” tambahnya.
Bapenda Kabupaten Brebes mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi dalam membayar PBB demi menghindari potensi kerugian akibat penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihaknya juga berharap agar tunggakan PBB ini dapat segera diselesaikan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Brebes.








