KOTA CIREBON, WARTAJAYAVISION.COM – Keberadaan tempat penjualan minuman keras (miras) yang diduga berkedok bengkel cat di Jalan Pramuka, Penggalang, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai keresahan warga sekitar. Masyarakat mendesak agar tempat tersebut segera ditutup karena dinilai telah melanggar peraturan daerah.

Menurut warga, tempat tersebut disewa melalui PD Pembangunan Kota Cirebon, namun justru digunakan untuk menjual miras secara ilegal.

“Kami mempertanyakan peran PD Pembangunan Kota Cirebon yang telah menyewakan lahan untuk kegiatan yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Warga menegaskan bahwa aktivitas penjualan miras tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon.

“Kami mendesak PD Pembangunan untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak Kepolisian dari Polres Cirebon Kota agar segera menutup tempat tersebut. Jangan sampai pelanggaran ini terus dibiarkan,” lanjutnya.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang diterima warga, tempat tersebut bahkan sudah beberapa kali dirazia. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas berupa penutupan usaha.

“Kami melihat ada ketidakseriusan dari pihak berwenang. Razia dilakukan, tapi tempatnya tetap beroperasi. Ini membingungkan dan menimbulkan kecurigaan,” pungkasnya.

Warga berharap pemerintah kota benar-benar berpihak pada ketertiban dan keamanan lingkungan dengan menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *