Gugatan Uji Materi terhadap UU KUHP 2023 yang Mulai Berlaku pada Tahun 2026

Sejumlah gugatan uji materi telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Gugatan ini mencakup berbagai pasal dalam UU tersebut, termasuk ketentuan mengenai penggelapan, perzinaan, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, hukuman mati, serta tindak pidana korupsi.

Pemohon mayoritas adalah kalangan mahasiswa, meskipun ada juga pemohon dari latar belakang pekerja. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU KUHP baru berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

Daftar Gugatan Uji Materi yang Diajukan ke MK

  1. Pasal Penggelapan KUHP dan Pasal KUHAP Baru
  2. Gugatan nomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita pada 22 Desember 2025.
  3. Pemohon menggugat Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru.
  4. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

  5. Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

  6. Gugatan nomor 274/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan pada 29 Desember 2025.
  7. Pemohon menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang dianggap kriminalisasi ekspresi keagamaan.
  8. Mereka meminta agar pasal tersebut dihapus.

  9. Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden

  10. Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk.
  11. Pemohon menggugat Pasal 218 KUHP yang dinilai menimbulkan rasa takut dan membunuh kebebasan berekspresi.

  12. Pasal Perzinaan

  13. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan kawan-kawan.
  14. Pemohon menggugat Pasal 411 ayat (2) KUHP terkait aturan pengaduan dalam kasus perzinaan.

  15. Pasal Hukuman Mati

  16. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan kawan-kawan.
  17. Pemohon meminta penambahan satu ayat dalam Pasal 100 KUHP untuk menambahkan indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.

  18. Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

  19. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk.
  20. Pemohon menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP terkait penghinaan pemerintah dan lembaga negara.
  21. Mereka menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tidak boleh dikategorikan sebagai penghinaan.

  22. Pasal Tindak Pidana Korupsi

  23. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar.
  24. Pemohon menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
  25. Mereka meminta penambahan frasa “tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik”.

Peringatan Mengenai Jual-Beli Perkara

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberikan peringatan tentang potensi jual-beli perkara melalui mekanisme restorative justice dan plea bargaining dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan cara damai di luar proses pengadilan. Sedangkan plea bargaining adalah bentuk penyelesaian hukum dengan terdakwa mengakui kesalahannya.

Dia menegaskan pentingnya hati-hati dalam menggunakan mekanisme ini agar tidak terjadi jual-beli perkara antara aparat hukum dan pelaku tindak pidana.

Pentingnya Kritik dalam Kerangka Hukum

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia karena dua aturan besar mulai berlaku bersamaan, yakni KUHP dan KUHAP. Kritik dianggap bagian dari kebebasan berekspresi, asal disampaikan secara konstruktif.

Warganet diingatkan untuk tidak asal share postingan tanpa cek fakta. Jika isinya hoaks atau mengandung penghinaan, bisa berurusan dengan hukum. Menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan postingan berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bisa berpotensi dipidana.

Pasal-Pasal yang Digugat

  • Pasal penggelapan KUHP dan pasal KUHAP baru
  • Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru
  • Pasal 618 KUHP
  • Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru

  • Pasal hasut agar orang tak beragama

  • Pasal 302 ayat (1) KUHP

  • Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres

  • Pasal 218 KUHP

  • Pasal perzinaan

  • Pasal 411 ayat (2)

  • Pasal hukuman mati

  • Pasal 100 KUHP

  • Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara

  • Pasal 240
  • Pasal 241

  • Pasal tindak pidana korupsi

  • Pasal 603 dan 604 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *