BREBES, WARTAJAYAVISION.COM – DN-II Pemerintah melalui Dinas Sosial tengah melakukan langkah masif untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial.
Fokus utama saat ini diarahkan pada pemutakhiran data masyarakat berkebutuhan khusus, terutama kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas lainnya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (15/4/2026).
Digitalisasi Data Melalui SIKS-NG
Dalam sebuah diskusi di Singosari FM hari Rabu 15 april 2026 dengan kepala dinas sosial Imam Baihaqi , Kepala Bidang Penanganan kemiskinan Wahrudin Dijelaskan bahwa Proses pemutakhiran ini didukung oleh sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) milik Kementerian Sosial. Sistem ini kini memiliki fitur spesifik untuk menandai jenis disabilitas secara rinci.

Klasifikasi Spesifik: Mencakup tuna netra, disabilitas fisik, hingga gangguan mental/ODGJ.
Syarat Validasi: Penandaan status disabilitas wajib disertai surat keterangan dokter yang sah.
Prioritas Otomatis: Data yang telah dilengkapi dokumen medis akan terbaca secara otomatis oleh sistem pusat sebagai prioritas penerima bantuan.
Mengatasi Kendala Administrasi Kependudukan
Hambatan terbesar di lapangan seringkali muncul dari sisi Administrasi Kependudukan (Adminduk). Banyak warga dengan kondisi ODGJ yang belum memiliki KTP-el, sehingga data mereka tertahan oleh sistem.
Sebagai solusi, Dinas Sosial bersama pihak terkait mendorong langkah-langkah berikut:
Jemput Bola Perekaman: Melakukan perekaman KTP-el bagi warga disabilitas yang belum terdata.
Pengusulan Berjenjang: Melakukan pengusulan ulang melalui aplikasi SIKS-NG atau skema PBI Pemda yang dikelola oleh Dinas Kesehatan.
Reaktivasi Peserta PBI JKN: Fokus Kondisi Darurat
Terkait kepesertaan PBI JKN (BPJS Gratis) yang sempat dinonaktifkan, pemerintah sedang mengupayakan percepatan reaktivasi bagi warga yang masih layak menerima bantuan. Sesuai instruksi Kementerian Sosial, prioritas percepatan diberikan kepada warga dengan kondisi:
Penyakit kronis atau katastropik.
Kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
“Kami tidak hanya menunggu, tetapi proaktif melakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 102.000 data warga yang statusnya dinonaktifkan. Tujuannya agar hak akses layanan kesehatan mereka kembali terjamin,” ujar Wahrudin .
Panduan bagi Masyarakat
Bagi masyarakat yang merasa bantuan sosialnya terhenti atau kartu BPJS-nya tidak aktif, diharapkan segera mengambil langkah proaktif:
Layanan Mandiri: Mendatangi Kantor Dinas Sosial, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau kantor desa/kelurahan setempat.
Koordinasi Perangkat Desa: Melakukan pengecekan status kependudukan dan verifikasi kelayakan bantuan.
Upaya verifikasi massal ini diharapkan mampu menyaring kembali warga yang benar-benar membutuhkan agar segera diusulkan ke pemerintah pusat untuk pengaktifan kembali status kepesertaannya.









