KABUPATEN TEGAL, WARTAJAYAVISION.COM – Transparansi tata kelola pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat aduan resmi kepada Bupati Tegal beserta jajaran instansi terkait pada Jumat (10/4/2026).

Langkah ini diambil menyusul tidak adanya itikad baik dari pihak Pemerintah Desa dalam memberikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada BPD.

Kronologi Keterlambatan

Menurut keterangan perwakilan BPD, Pak Untung, pihak desa hingga kini belum menyerahkan dokumen LKPPD yang menjadi hak pengawasan BPD. Padahal, tenggat waktu atau deadline yang telah ditentukan jatuh pada Rabu, 8 April 2026.

“Senin itu tanggal 6 April, waktunya sampai tanggal 8. Tapi sampai sekarang desa sama sekali tidak merespons dan tidak ada tanggapan,” ujar Pak Untung saat memberikan keterangan pers.

Empat Instansi Jadi Sasaran Aduan

Lantaran upaya komunikasi di tingkat desa menemui jalan buntu, Pak Untung mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat aduan ke empat pos strategis untuk meminta intervensi dan tindak lanjut. Instansi tersebut meliputi:

Bupati Tegal , Inspektorat , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ,dan Camat Tarub,

“Kami mengadu ke Bupati karena meminta di desa tidak dikasih, tidak ada tanggapan. Semua surat aduan sudah kami layangkan dan berikan per hari ini, tadi pagi (10 April 2026),” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran

Saat ditanya mengenai detail isi aduan dan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan administrasi desa tersebut, Pak Untung masih enggan membeberkan secara rinci. Namun, ia berjanji akan membagikan informasi tersebut dalam waktu dekat.

“Intinya surat aduan saja. Mengenai isi dugaannya, nanti akan saya bagikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan keterlambatan penyerahan LKPPD tersebut.

Penulis: Teguh AW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *